Menu

Mode Gelap

News

Polri Sebut 5 Negara Ini Jadi Tujuan Penggelapan Kendaraan dari Indonesia

badge-check


					Polri Sebut 5 Negara Ini Jadi Tujuan Penggelapan Kendaraan dari Indonesia Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Lima negara yang menjadi tujuan pengiriman sepeda motor adalah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, sudah ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku. Polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

“Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7).

Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.

Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta. Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” katanya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Edward Candra Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik se-Sumsel

12 Juli 2025 - 08:04 WIB

Survei Buktikan Dampak Retret Laskar Pandu Satria: Disiplin dan Karakter Peserta Meningkat Tajam

12 Juli 2025 - 07:43 WIB

DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Sekda Edward Candra Dengarkan Pandangan Fraksi

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Disambut Hangat dalam Upacara Kenegaraan di Istana Planalto, Brasilia

10 Juli 2025 - 20:58 WIB

GSMP Menyala, Herman Deru Kobarkan Semangat Kemandirian Pangan dari Panti Sosial

10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Trending di News