Menu

Mode Gelap

News

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 sebagai DPO

badge-check


Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 sebagai DPO Perbesar

Jakarta,- Polri masih memburu dua tersangka kasus Robot Trading Net89, AA dan LSH. Keduanya kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, keduanya sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka berinisial DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.

Setelah pemberkasan selesai, Polri akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Delapan tersangka itu ialah pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)

Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), (HS) dan Ferdi Iwan (FI).

AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan Terhadap 25 Media di PN Palembang Dinilai Prematur, Ahli Dewan Pers Tekankan Hak Jurnalis Soal Fakta Peristiwa

31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Berkontribusi Nyata Terhadap Pembinaan Pramuka, Ratu Dewa Raih Penghargaan Lencana Melati

31 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Palembang Dapat Bantuan Logistik dan Peralatan dari BNPB untuk Perkuat Penanganan Karhutla

31 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pengendalian Karhutla Terus Diperkuat di Luar Areal Kerja PT BMH

31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ratu Dewa Kembali Nakhodai PBSI Palembang Periode 2026–2030 secara Aklamasi

30 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Trending di News