Menu

Mode Gelap

News

Polri Ungkap Penipuan e-Tilang Palsu yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Sejumlah Perangkat Disita

badge-check


Polri Ungkap Penipuan e-Tilang Palsu yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Sejumlah Perangkat Disita Perbesar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus SMS blast phishing yang meniru tampilan situs resmi e-tilang. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (28/1/2026), perkara ini terkuak setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah pada Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipidsiber melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan laporan serupa dengan modus yang sama di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast. Jejak para pelaku kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah mengamankan beberapa orang yang berperan sebagai operator SMS blast hingga pihak penyedia kartu SIM.

Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, hingga rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Pengungkapan perkara ini sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Kapolri menyebut penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang, kata Kapolri.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait temuan 11 tautan phishing dan lima nomor telepon dengan format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber tersebut. Dari temuan awal itu, penyidik kemudian menemukan kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

SMS yang berisi tautan phishing tersebut mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu, sehingga korban berpotensi mengalami penipuan.

Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan.

Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu, ujar Jenderal Sigit.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah tautan dan nomor yang digunakan ternyata jauh lebih banyak, sehingga potensi korban juga meluas. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih terus dikembangkan.

Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan, kata Jenderal Sigit.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Niat Melindungi Teman Berujung Luka, Siswa SMP di Palembang Ditusuk di Depan Sekolah

29 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pemprov Sumsel Siapkan 2.912 Kursi Kereta untuk Mudik Gratis Lebaran 2026

29 Januari 2026 - 18:13 WIB

Herman Deru Optimistis Sekolah Rakyat Ogan Ilir Beroperasi Tahun Ajaran 2026/2027

29 Januari 2026 - 17:45 WIB

4 Efek Buruk Konsumsi Minuman Berenergi untuk Kesehatan

29 Januari 2026 - 17:39 WIB

5 Cara Belajar Bahasa Inggris agar Lebih Mudah Dikuasai

29 Januari 2026 - 17:31 WIB

Trending di Lifestyle