Menu

Mode Gelap

News

Pria di Muba Tewas Dibunuh Perampok, Mayatnya Disimpan di Tandon Air

badge-check


Polisi saat menemukan mayat di Tandon Air. Foto : Polsek Bayung Lencir Perbesar

Polisi saat menemukan mayat di Tandon Air. Foto : Polsek Bayung Lencir

Muba — Teka-teki penemuan jasad pria di dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan korban bernama Alkoriyansya (37) bukan meninggal secara wajar, melainkan menjadi korban pembunuhan bermotif perampokan.

Pelaku diketahui bernama Widianto (45), warga setempat, yang kini telah diamankan aparat kepolisian. Ia menghabisi nyawa korban dengan kekerasan sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.

Kasus ini mencuat setelah warga mencium bau menyengat dari tandon air berkapasitas 1.200 liter di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Jumat sore (2/1/2026). Kecurigaan bermula dari banyaknya lalat yang mengerumuni bagian atas tandon, hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalamnya.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S Hutahaean, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Bayung Lencir. Penyidik kemudian bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami memperoleh petunjuk kuat hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku,” ujar Hutahaean, Senin (19/1/2026).

Tim Unit Tekan 204 Polsek Bayung Lencir langsung melakukan penangkapan terhadap Widianto. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke kantor polisi beserta barang bukti.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menghabisi korban dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu hingga tewas. Setelah itu, jasad korban disembunyikan di dalam tandon air untuk menghilangkan jejak, ” kata dia.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga merampas sepeda motor RX King, ponsel, dompet berisi uang tunai, helm, jaket, hingga burung murai milik korban.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik berencana melakukan ekshumasi serta rekonstruksi guna mengungkap detail peristiwa secara utuh.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Teken Kontrak, Dua Kades Terancam Dipecat Tidak Hormat dari PPPK Paruh Waktu

20 Januari 2026 - 18:20 WIB

Kasus HIV/AIDS di Sumsel Turun, Tapi Palembang Masih Jadi Episentrum Penularan

20 Januari 2026 - 18:00 WIB

Eks Wawako Palembang dan Suaminya Dituntut Penjara 8,5 Tahun di Kasus Korupsi PMI

20 Januari 2026 - 17:40 WIB

Disnakertrans Muba Gandeng PPSDM Migas Cepu, Perkuat SDM Lokal Sektor Energi

20 Januari 2026 - 16:34 WIB

Muba Maju Lebih Cepat: 15 Generasi Unggul Ikuti Pelatihan Spesialis Migas di PPSDM Cepu

19 Januari 2026 - 19:43 WIB

Trending di News