Menu

Mode Gelap

News

Progres IPAL Sei Selayur Capat 60%, Target Akhir Tahun Rampung

badge-check


Progres IPAL Sei Selayur Capat 60%, Target Akhir Tahun Rampung Perbesar

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun proyek Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Proyek ini merupakan hibah dari Pemerintah Australia melalui Palembang City Sewerage Project (PCSP).

PPK Proyek IPAL Sei Selayur, Adhe Fadilah, menjelaskan, pembangunan ini dana hibah murni dari pemerintah Australia ke Pemerintah kota Palembang, berupa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pembangunan IPAL ini diperuntukkan lingkungan yang lebih baik ke depan, melalui pengolahan limbah yang tersistem. Di antaranya menjaga air baku Sungai Musi, untuk menopang kebutuhan 2 juta masyarakat kota Palembang saat ini hingga melestarikan lingkungan.

“Adapun alat yang didatangkan ini untuk kebutuhan dalam pembangunan IPAL berupa satu set sistem untuk pengolahan IPAL (menghilangkan bau). Tujuannya untuk pembangunan dan bagi masyarakat banyak, maka berkolaborasi dengan Bea Cukai,” kata Adhe, Jumat (3/6/2022).

Adhe menjelaskan, jika progres pengerjaan IPAL Sei. Selayur saat ini sudah mencapai 60 persen, dengan target pada akhir tahun ini selesai pengerjaan.

“2023 target kita sudah operasional, dan mulai akan diuji coba akhir tahun ini,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant & Pump Station A2 dengan memberikan fasilitas fiskal/perpajakan berupa pembebasan bea masuk.

Kemudian tidak dipungut PPN atau PPNBM serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada Dinas PUPR Pemerintah Kota Palembang.

Denny Benhard, Plh Perwakilan Kepala Bea Cukai Sumatera III, mengatakan sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum.

“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa Sistem Pengolahan Limbah Cair yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk Palembang City Sewage Project Package A2 — Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant & Pump Section A2, (yaitu Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Rumah Pompa.) yang terdiri dari 15 set jenis barang dengan total nilai barang senilai Rp. 21.219.908.612,00,” Denny menerangkan.

Dengan pemberian fasilitas impor ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Dinas PUPR Kota Palembang dalam proses arus barang sehingga dalam waktu dekat dapat memberikan dampak positif.

“Di antaranya, pengurangan konsentrasi kadar limbah cair pada sungai Musi dan produksi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Palembang,” ujar Denny.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak MPP Jakabaring, Ratu Dewa Pastikan Layanan Cepat dan Efektif

12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sumsel Hapus Pajak Progresif dan Tahan Tarif PKB 2026, Beban Pemilik Kendaraan Dipangkas

12 Februari 2026 - 19:14 WIB

Sumsel Perkuat Peran Lumbung Pangan Sumatra, Siap Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan HBKN

12 Februari 2026 - 17:52 WIB

Produk Pakan Hewan Sumsel Tembus Pasar Filipina, Mendag dan Wagub Cik Ujang Lepas Ekspor Perdana

12 Februari 2026 - 17:49 WIB

80 Ribu Hektare Gambut Dikelola Hijau, Strategi Banyuasin Jaga Pangan Tanpa Rusak Ekosistem

12 Februari 2026 - 16:41 WIB

Trending di News