Menu

Mode Gelap

News

Putuskan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah

badge-check


Putuskan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah Perbesar

KORDANEWS — Menjelang bulan suci Ramadhan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, meminta masyarakat dapat melakukan ibadah dirumah masing-masing, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona.   “Saya meminta masyarakat di Sumsel tetap berada di rumah saat beribadah di bulan suci seperti salat tarawih, “ujarnya, Senin (20/4).

Dirinya menyadari betul, masyarakat muslim di Sumsel terbiasa dengan salat tarawih di bulan ramadan di masjid-masjid. Namun kali ini, besar harapan Herman Deru agar tidak dilakukan mengingat pandemi covid-19 terus meluas.   Diakui Herman Deru, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melakukan ibadah, baik itu umat Islam, Kristen, Khatolik atau lainnya. Namun demikian, demi memutus mata rantai Covid-19 masyarakat diminta tetap disiplin menjaga jarak atau physical distancing.

“Jadi beribadahnya tidak tidak dilarang tapi di rumah masing-masing untuk saat ini,” jelasnya.   Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti ini, Herman Deru mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang. Dan mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jemaahnya tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan.

“Kita pemerintah hanya mengkanalisasi anjuran dari organisasi yang berwenang,” jelasnya. Herman Deru pun berharap semua masyarakat diberikan kesehatan menjalankan bulan suci Ramadhan hingga hari raya lebaran nanti. “Saya berharap kita semua, masyarakat Sumsel selalu diberikan kesehatan sehingga bulan Ramadan tahun ini bisa kita jalani dengan lancar,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Menag) RI Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19”. Ada 17 panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.

Di antaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan tarawih hingga tadarus hingga di rumah selama Ramadhan.

Seperti diketahui umat Muslim diperkirakan mulai akan menjalani ibadah puasa pada tanggal 24 April atau sekitar empat hari lagi. Sedangkan shalat tarawih perdana biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau diperkirakan tanggal 23 April 2020. (Ab)

Editor : Jhonny

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Ratu Dewa Tampung Aspirasi Warga Sukamulya

13 Maret 2026 - 09:41 WIB

Herman Deru Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idulfitri, Pastikan Mudik Aman dan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik

13 Maret 2026 - 06:30 WIB

Evaluasi Berkala, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Jawa

13 Maret 2026 - 05:30 WIB

Firdaus Hasbullah Ajak Pengurus Perkuat Silaturahmi di Bukber PGK Sumsel

13 Maret 2026 - 05:25 WIB

Prabowo Terima Wakil PM Australia Richard Marles

13 Maret 2026 - 01:45 WIB

Trending di News