Menu

Mode Gelap

News

Putuskan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah

badge-check


Putuskan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah Perbesar

KORDANEWS — Menjelang bulan suci Ramadhan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, meminta masyarakat dapat melakukan ibadah dirumah masing-masing, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona.   “Saya meminta masyarakat di Sumsel tetap berada di rumah saat beribadah di bulan suci seperti salat tarawih, “ujarnya, Senin (20/4).

Dirinya menyadari betul, masyarakat muslim di Sumsel terbiasa dengan salat tarawih di bulan ramadan di masjid-masjid. Namun kali ini, besar harapan Herman Deru agar tidak dilakukan mengingat pandemi covid-19 terus meluas.   Diakui Herman Deru, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melakukan ibadah, baik itu umat Islam, Kristen, Khatolik atau lainnya. Namun demikian, demi memutus mata rantai Covid-19 masyarakat diminta tetap disiplin menjaga jarak atau physical distancing.

“Jadi beribadahnya tidak tidak dilarang tapi di rumah masing-masing untuk saat ini,” jelasnya.   Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti ini, Herman Deru mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang. Dan mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jemaahnya tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan.

“Kita pemerintah hanya mengkanalisasi anjuran dari organisasi yang berwenang,” jelasnya. Herman Deru pun berharap semua masyarakat diberikan kesehatan menjalankan bulan suci Ramadhan hingga hari raya lebaran nanti. “Saya berharap kita semua, masyarakat Sumsel selalu diberikan kesehatan sehingga bulan Ramadan tahun ini bisa kita jalani dengan lancar,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Menag) RI Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19”. Ada 17 panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.

Di antaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan tarawih hingga tadarus hingga di rumah selama Ramadhan.

Seperti diketahui umat Muslim diperkirakan mulai akan menjalani ibadah puasa pada tanggal 24 April atau sekitar empat hari lagi. Sedangkan shalat tarawih perdana biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau diperkirakan tanggal 23 April 2020. (Ab)

Editor : Jhonny

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

24 Juni 2026 - 11:38 WIB

2 Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel karena Beri Keterangan Palsu saat Urus Izin Tinggal

23 Juni 2026 - 21:03 WIB

HUT Ke-25 Kota Pagaralam, Herman Deru Ajak Daerah Tangguh Hadapi Perubahan Sistem Keuangan

23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

23 Juni 2026 - 20:16 WIB

Bandar Narkoba di Musi Banyuasin Tewas Tenggelam di Sungai Usai Kabur Dikejar Polisi

23 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di News