Urban ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi pernyataan bahwa dirinya yang memberi lahan ratusan ribu hektare kepada Brabowo Subianto di Kalimantan timur.
Menurut Jusuf Kalla, penguasaan lahan yang ditanyakan Capres Jokowi di sela Debat pilpres 2019, Minggu (17/2/2019), sudah sesuai undang-undang. Prabowo membelinya sebesar 150 juta dolar AS cash.
Ia pun menegaskan, “Apa salahnya?” ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
“Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo),” beber JK.
Ia menjelaskan, izin kelola lahan negara atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004.
JK mengatakan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambilalih oleh Bank Mandiri.
Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya bagi orang pribumi saja.
“Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya ‘you beli tapi cash, tidak boleh utang’. ‘Siap’ (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura,” kata JK.
JK mengatakan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 juta dolar AS.
“Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri,” kata JK.
Sebelumnya, Capres Prabowo itu menyatakan, ratusan ribu hektare tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara,” ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat pilpres 2019 , Minggu (17/2/2019) malam.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Pasangan Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pandangannya saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Kamis (18/10/2018). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Klarifikasi Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo
Pernyataan Capres Jokowi prihal Capres Prabowo yang menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah di sela Debat pilpres 2019 menuai polemik.
Dampak dari pernyataan Capres Jokowi itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) melalui organisasi masyarakat melaporkan Jokowi kepada Bawaslu.
Organisasi tersebut menilai, Capres Jokowi telah menyerang Capres Prabowo secara personal.
Kini, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo pun ikut mengomentari pernyataan Capres Jokowi itu.
Ia menilai, Jokowi telah melanggar aturan KPU saat debat capres kedua, pada Minggu (17/2/2019).
Menurut Hashim Djojohadikusumo, Jokowi membahas soal tanah atau lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai oleh Prabowo Subianto.
Awalnya Hashim Djojohadikusumo mengaku sangat menyesal dengan Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Hashim Djojohadikusumo seusai menghadiri debat capres kedua
“Ya saya terus terang saja sangat menyesal ya, bahwa pak Jokowi itu menyerang pribadi Pak
Prabowo yang mengenai tanah yang seolah-olah milik Pak Prabowo,” kata Hashim Djojohadikusumo dikutip TribunJakarta.com dari TV One, pada Selasa (19/2/2019).
Ia menjelaskan lahan ratusan ribu haktare itu milik perusahaan bukan milik Prabowo Subianto.
“Ratusan ribu hektare di Kalimantan Timur dan di Aceh itu milik perusahaan bukan milik pribadi Prabowo,” tambah Hashim Djojohadikusumo.
Hashim Djojohadikusumo mengatakan di tahun 2004 lahan tersebut diambil alih Prabowo Subianto dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (bppn).
“Dan waktu itu tahun 2004 Pak Prabowo ambil alih dari BPPN, itu BPPN adalah badan negara yang mengelola utang-utang orang lain, yang kredit macet,” ucap Hashim Djojohadikusumo.
Hashim Djojohadikusumo menyebut tindakan Prabowo Subianto itu telah menolong Indonesia.
“Sebenarnya Prabowo menolong negara,” kata Hashim Djojohadikusumo.
“Jelas Prabowo menolong negara, dengan ambil alih aset-aset yang bermasalah,” tambahnya.
Hashim Djojohadikusumo kembali menegaskan keberatan dengan pernyataan Jokowi.
Ia mengatakan akan melaporkan Jokowi ke Bawaslu.
“Kami keberakatan, dan nanti akan kami gugat,” kata Hashim Djojohadikusumo.
“Akan lapor ke Bawaslu,” Hashim Djojohadikusumo.
Tak cuma itu Hashim Djojohadikusumo juga menceritakan ia sudah membicarakan tindakan Jokowi ke Ketua KPU, Arief Budiman.
“Tadi saya sudah berbicara ke ketua KPU, Pak Arief Budiman ya memang itu diajukan saja,” ucap Hashim Djojohadikusumo.
Ia mengatakan dalam aturan, seorang peserta debat dilarang menyinggung atau menyerang pribadi lawannya.
Hashim Djojohadikusumo menganggap Prabowo Subianto saja tak pernah menyerang pribadi Jokowi.
“Diaturan debat tidak boleh menyerang pribadi, Pak Prabowo kan tidak pernah menyerang Jokowi pribadi,” kata Hashim Djojohadikusumo.
“Tadi jelas Jokowi menyerang pribadi Prabowo kami tidak rela.”
“Pak Jokowi melanggar aturan KPU,”tambahnya Hashim Djojohadikusumo.
Bukan Serang Personal
Sementara itu, Pengamat komunikasi dan media lembaga kajian independen PARA Syndicate, Bekti Waluyo mengatakan apa yang disampaikan Jokowi adalah pengungkapan sebuah kebijakan.
“Ratusan ribu hektare lahan yang kini dimiliki Prabowo adalah buah dari sebuah kebijakan, saya kira itu bukan serangan pribadi karena Jokowi merujuk hal itu sebagai sebuah kebijakan,” ungkap Bekti Waluyo di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Bekti menilai apa yang disampaikan Jokowi adalah jawaban taktis atas pernyataan Prabowo yang terlalu menekankan narasi Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sementara Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi adalah sebuah ‘negatif campaign’.
“Dan itu sah-sah saja dilakukan,” tegasnya.
Meskipun dijawab Prabowo bahwa lahan seluas itu berstatus HGU (Hak Guna Usaha), namun menurut Ari, publik bisa mempertanyakan konsistensi dari pernyataannya selama ini.
“Beliau terlalu mempropagandakan Pasal 33 UUD 1945, lau menyerang kekayaan negara dikuasai 1 persen elite, lalu kan publik bertanya apakah Pak Prabowo masuk yang 1 persen itu atau tidak,” jelasnya.
“Konsistensilah yang dinilai, pemimpin dilihat dari satu kata, satu hati, dan satu tindakan dalam memimpin,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jusuf Kalla Ungkap Fakta Lahan Ratusan Ribu Hektar Milik Prabowo, Apa Salahnya? Itu Bayarnya Cash,.