Tangerang – Proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith memasuki babak baru. Polisi memastikan Bahar akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, di mana status Bahar resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada Bahar untuk hadir memenuhi pemeriksaan.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025, yang dibuat pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Peristiwa dugaan penganiayaan sendiri terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman.
Namun, situasi berubah ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.













