Menu

Mode Gelap

News

Status Naik, Bahar bin Smith Diperiksa Polisi sebagai Tersangka

badge-check


Bahar bin Smith, Foto : Facebook Perbesar

Bahar bin Smith, Foto : Facebook

Tangerang – Proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith memasuki babak baru. Polisi memastikan Bahar akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, di mana status Bahar resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada Bahar untuk hadir memenuhi pemeriksaan.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025, yang dibuat pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Peristiwa dugaan penganiayaan sendiri terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman.

Namun, situasi berubah ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil RDP Komisi II DPR RI-Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Trending di News