Menu

Mode Gelap

News

Bukan Lagi Sekadar Imbauan, Sumsel Mulai Telusuri Perusahaan di Balik Titik Karhutla

badge-check


Kondisi Karhutla di Desa Palem Raya, asap nyaris masuk ke area Tol Palindra. (Dok. Manggala Agni) Perbesar

Kondisi Karhutla di Desa Palem Raya, asap nyaris masuk ke area Tol Palindra. (Dok. Manggala Agni)

PALEMBANG — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai memasuki tahap yang lebih tegas. Pemerintah tidak ingin penanganan kebakaran berhenti pada pemadaman dan imbauan, tetapi juga mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas munculnya api.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Status, jabatan, maupun skala usaha seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses hukum.

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan telah memberikan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait persoalan karhutla. Sementara dari informasi kepolisian, telah terdapat 72 tersangka dalam kasus karhutla, baik yang berasal dari individu maupun pihak perusahaan.

“Sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama dan penegakan hukum ini tidak boleh diskriminatif, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” ujar Raja Juli, saat berada di Palembang, Senin (31/8/2026).

Terkait informasi adanya 29 tersangka kasus karhutla di Sumatera Selatan, Raja Juli mengaku belum mengetahui secara rinci data tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan informasi dan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya tidak tahu 29 tersangka di Sumsel, nanti kita koordinasi,” katanya.

Namun, ia menegaskan prinsip pemerintah tetap sama. Proses hukum harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang pihak yang diperiksa.

“Namun sekali lagi perintah jelas, kita tidak melihat tersangka itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu ada bukti membakar, maka akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Menurut Raja Juli, edukasi kepada masyarakat tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya karhutla. Namun, edukasi tanpa penegakan hukum yang efektif dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera.

Pemerintah, kata dia, menginginkan penindakan yang konkret sehingga pelaku pembakaran memahami adanya konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Kita juga sepakat selain edukasi penegakan hukum harus ditegakkan dengan penegakan hukum efektif, konkret dan real, mungkin menimbulkan efek jera terhadap pelaku pembakar,” ujarnya.

Sejalan dengan dorongan penegakan hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mulai mengarahkan verifikasi terhadap titik-titik karhutla yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penanganan karhutla kini tidak lagi cukup dengan mengeluarkan imbauan. Pemerintah akan mencocokkan lokasi kebakaran dengan wilayah konsesi perusahaan, termasuk hutan tanaman industri (HTI), perkebunan dan pertambangan.

“Ini kita bukan imbauan lagi. Ini sudah sangat mengganggu, bukan instruksi lagi, tapi kita sudah menjurus ke Gakum [penegakan hukum],” ujar Deru usai rapat terbatas di Kantor BPBD Sumsel, Sabtu (29/8/2026).

Deru meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Dinas Kehutanan, Dinas ESDM serta Dinas Perkebunan segera melakukan verifikasi di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan posisi titik api, apakah berada di dalam atau di luar konsesi perusahaan. Dari hasil verifikasi itu nantinya dapat diketahui pihak yang memiliki kewenangan sekaligus menentukan tindak lanjut penanganannya.

“Saya minta DLHP, Kehutanan, ESDM, Perkebunan, timnya turun,” kata Deru.

Apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penanganannya akan dilakukan melalui Gakum Provinsi. Sementara kasus yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan Gakum Kementerian.

Deru menegaskan proses penegakan hukum tidak berarti aktivitas pemadaman dihentikan. Kedua langkah tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

Titik-titik api yang masih aktif tetap menjadi prioritas petugas untuk segera dipadamkan, sementara proses verifikasi dan penelusuran tanggung jawab dilakukan di lapangan.

Perhatian juga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran tetapi dinilai tidak segera mengambil tindakan.

Menurut Deru, potensi pembiaran terhadap kebakaran harus menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum.

“Sambil berjalan, kita memadamkan non-stop kejadian-kejadian karhutla ini. Tapi Gakum itu harus kita tegakkan agar mengundang rasa tanggung jawab. Jangan didiamkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Api Masuk Taman Nasional, Menhut Batasi Pendakian di 9 Kawasan

31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Gugatan Terhadap 25 Media di PN Palembang Dinilai Prematur, Ahli Dewan Pers Tekankan Hak Jurnalis Soal Fakta Peristiwa

31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Berkontribusi Nyata Terhadap Pembinaan Pramuka, Ratu Dewa Raih Penghargaan Lencana Melati

31 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Palembang Dapat Bantuan Logistik dan Peralatan dari BNPB untuk Perkuat Penanganan Karhutla

31 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pengendalian Karhutla Terus Diperkuat di Luar Areal Kerja PT BMH

31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Trending di News