Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan kebijakan pajak kendaraan pada 2026 tetap berpihak kepada masyarakat. Di tengah kekhawatiran kenaikan pajak di sejumlah daerah, Sumsel justru menahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menghapus pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak berdampak pada kenaikan biaya pajak kendaraan di Sumsel.
“Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel. Selain itu, pajak progresif juga sudah tidak diberlakukan lagi,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Rizwan, kebijakan ini diperkuat dengan langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang kembali memberikan insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 yang mengatur pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen pajaknya.
Ia menjelaskan, penghapusan pajak progresif sebenarnya telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 melalui Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan aturan itu, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak berjenjang yang lebih tinggi, ” kata dia.
Sementara itu, keringanan PKB dan BBNKB untuk tahun 2026 mulai efektif sejak 5 Januari 2026. Pemerintah daerah berharap kombinasi kebijakan tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap kebijakan ini memberi ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat serta mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” kata Rizwan.












