Menu

Mode Gelap

News

Sumsel Siap Terapkan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission

badge-check


					Sumsel Siap Terapkan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission Perbesar

Jakarta – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyadari arti penting percepatan penetapan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR ) Online Single Submission (OSS) bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke daerah.

“Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS itu sangat penting dan fundamental. Ini ibaratnya tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung pada bagaimana rencana tata ruang wilayahnya. Saya mendorong percepatan perda tersebut”, kata Herman Deru saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu ( 12/02).

Herman Deru mengungkapkan Sumsel bahkan telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi persoalan dan melaksanakannya dengan baik.

“Dari paparan tadi masih ada 18 kabupaten /kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW, nah Alhamdulillah kita Sumsel sudah semua”, ujar HD

Dengan demikian target yang ditentukan pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan telah terpenuhi.

“Tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun kita sudah siap. Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki mengingat wilayahnya yang luas”, pungkasnya.

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian. Dalam kata sambutannya yang dibacakan Sekjen Hadi Prabowo ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan”, paparnya.

Sementara Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

“Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW”, tandasnya.

Himawan Arif melanjutkan perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memudahkan terlebih tak lama lagi akan ada omnibus law, oleh karenanya RTRW adalah proses terbuka dan partisipatif.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Gandeng DJKN untuk Optimalkan Piutang dan Aset Daerah di Sumsel

16 September 2025 - 20:24 WIB

Pemerintah Matangkan Magang Nasional Bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi

16 September 2025 - 18:32 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, BPBD Sumsel Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

16 September 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

15 September 2025 - 20:01 WIB

Gubernur Herman Deru Paparkan Potensi Sumsel di Hadapan Komite I DPD RI

15 September 2025 - 19:32 WIB

Trending di News