Menu

Mode Gelap

News

Sumsel Siap Terapkan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission

badge-check


Sumsel Siap Terapkan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission Perbesar

Jakarta – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyadari arti penting percepatan penetapan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR ) Online Single Submission (OSS) bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke daerah.

“Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS itu sangat penting dan fundamental. Ini ibaratnya tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung pada bagaimana rencana tata ruang wilayahnya. Saya mendorong percepatan perda tersebut”, kata Herman Deru saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu ( 12/02).

Herman Deru mengungkapkan Sumsel bahkan telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi persoalan dan melaksanakannya dengan baik.

“Dari paparan tadi masih ada 18 kabupaten /kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW, nah Alhamdulillah kita Sumsel sudah semua”, ujar HD

Dengan demikian target yang ditentukan pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan telah terpenuhi.

“Tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun kita sudah siap. Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki mengingat wilayahnya yang luas”, pungkasnya.

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian. Dalam kata sambutannya yang dibacakan Sekjen Hadi Prabowo ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan”, paparnya.

Sementara Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

“Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW”, tandasnya.

Himawan Arif melanjutkan perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memudahkan terlebih tak lama lagi akan ada omnibus law, oleh karenanya RTRW adalah proses terbuka dan partisipatif.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Segera Rehap 1.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Pemprov Sumsel Telusuri Video Warga Diduga Terlantar di Kamboja, Herman Deru Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

18 Februari 2026 - 21:02 WIB

Penantian 25 Tahun Belum Usai, Purnawirawan TNI Datangi DPRD Sumsel Tuntut Kepastian Tanah Kavling

18 Februari 2026 - 19:03 WIB

Tiba di AS, Prabowo Akan Bertemu Presiden Trump Guna Perkuat Hubungan Bilateral

18 Februari 2026 - 18:54 WIB

Dukung Proyek Strategis Nasional, Herman Deru Ajukan Perubahan Raperda PT Sumsel Energi Gemilang

18 Februari 2026 - 18:51 WIB

Trending di News