Menu

Mode Gelap

News

Tahun 2021 Upah Minimum Kota Palembang 3,27 Juta

badge-check


Tahun 2021 Upah Minimum Kota Palembang 3,27 Juta Perbesar

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan, terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang pada 2021. UMK Palembang 2021 setelah kenaikan menjadi Rp 3.270.093 dari sebelumnya Rp 3.165.519.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan, kenaikan UMK ini mencapai 3,33 persen atau sekitar Rp 105.000.

“Kenaikan ini karena melihat dari beberapa faktor kebutuhan masyarakat selama masa pandemi COVID-19,” katanya, Rabu (16/12).

Yunuarpan bilang, kenaikan UMK ini telah ditandatangi Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumsel melalui surat rekomendasi yang dikirim pada 9 November 2020.

Kenaikan UMK Palembang ini telah melalui berbagai pertimbangan dan survei seperti kelayakan pekerja setiap bulan, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Selain itu, juga melihat data inflasi, harga sembako, dan harga pakaian. kegiatan rutin bulanan untuk survei pendapatan para pekerja dan lainnya.

“Tentunya ini sudah melalui kajian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera mensosialisasikan kepada perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu dekat,” katanya.

Pihaknya juga berharap dengan kenaikan ini dapat dipenuhi semua perusahaan yang ada di Palembang agar ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marbut di Ogan Ilir Cabuli Belasan Bocah dengan Iming-iming Diberi Rp 2 Ribu

21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

21 Januari 2026 - 18:54 WIB

DPRD Palembang Janji Selesaikan Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Polda Sumsel Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji 3 Kg, 4 Pelaku Diamankan

21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Trending di News