Menu

Mode Gelap

News

Tak Indahkan Peringatan Berulang, Enam Ruko Milik Pengusaha di Demang Lebar Daun Palembang Dibongkar Paksa karena Berdiri di Atas Jalur Pipa Gas dan Tak Berizin

badge-check


Suasana enam unit rumah toko (ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (1/4/2026). Foto : Istimewa Perbesar

Suasana enam unit rumah toko (ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (1/4/2026). Foto : Istimewa

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang. Enam unit rumah toko (ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (1/4/2026), setelah pemiliknya tak mengindahkan serangkaian peringatan. Bangunan tersebut diketahui milik pengusaha lokal, Robi Hartono alias Afat. Pembongkaran dilakukan lantaran ruko berdiri di atas jalur pipa gas serta tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak direspons.

“Pemilik sudah diberikan waktu lebih dari satu bulan untuk membongkar secara mandiri, namun tidak dilakukan. Jadi hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Menurut Herison, bangunan tersebut melanggar garis sempadan serta berpotensi membahayakan karena berada di atas jalur pipa gas. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan lingkungan sekitar.

Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melayangkan sejumlah surat peringatan. Mulai dari Dinas PUPR, Satpol PP hingga surat terakhir yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Palembang. Namun seluruh peringatan itu tak kunjung diindahkan.

Di sisi lain, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut. Kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyebut kliennya menerima tindakan pembongkaran dan memilih tidak menempuh jalur hukum.

“Klien kami tidak menyangkal adanya pelanggaran dan mendukung langkah yang diambil pemerintah,” ujarnya di lokasi.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa hanya sebagian bangunan yang berada di atas jalur pipa gas, dengan jarak sekitar sembilan meter dari titik utama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumsel Pastikan Penutupan Diskotek DA Palembang Tak Ada Tawas Menawar

1 April 2026 - 12:51 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan melalui Kerja Sama Strategis dengan SMF

1 April 2026 - 12:45 WIB

Ketua TP PKK Palembang Dorong Penguatan Keluarga Adaptif dan Tangguh di Tingkat Kelurahan

31 Maret 2026 - 20:24 WIB

Palembang Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas, Ratu Dewa Serahkan LKPD 2025 ke BPK

31 Maret 2026 - 20:15 WIB

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, Wajib Pajak Bebas Denda Hingga Akhir April

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Trending di News