Menu

Mode Gelap

News

Tak Perlu Dihentikan Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang akan Terekam Kamera ETLE Genggam

badge-check


Anggota Satlantas saat melakukan tilang ELTE Handheld. Foto : Korlantas Polri Perbesar

Anggota Satlantas saat melakukan tilang ELTE Handheld. Foto : Korlantas Polri

Palembang – Pola penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang akan mengalami perubahan signifikan. Mulai 2 Februari 2026, pengendara yang melanggar aturan tidak lagi selalu diberhentikan di jalan, karena Satlantas Polrestabes Palembang resmi mengoperasikan ETLE Handheld atau kamera tilang genggam.

Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari langkah digitalisasi penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan objektivitas dan transparansi, sekaligus mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa ETLE Handheld merupakan inovasi Korlantas Polri yang kini mulai dioptimalkan di wilayah Palembang.

“Mulai 2 Februari, petugas di lapangan akan menggunakan kamera genggam untuk merekam langsung pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan secara digital,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Berbeda dengan razia konvensional, ETLE Handheld memungkinkan pelanggaran direkam secara real-time, tanpa menghentikan kendaraan. Rekaman tersebut selanjutnya diverifikasi melalui sistem ETLE sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Teknologi ini dapat merekam berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berboncengan lebih dari satu orang.

Menurut dia, seluruh data hasil perekaman akan langsung terhubung dengan sistem ETLE Nasional, sehingga proses penindakan bersifat terstandar dan tercatat secara digital.

“Data dari ETLE Handheld ini terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional. Jadi tidak ada ruang manipulasi, semuanya tercatat dalam sistem,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan semata-mata untuk memperbanyak penindakan, melainkan mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih tertib dan sadar keselamatan.

“Harapannya masyarakat semakin disiplin. Keselamatan di jalan adalah tujuan utama, bukan sekadar penilangan,” jelasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

10 April 2026 - 19:49 WIB

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

10 April 2026 - 19:03 WIB

Wawako Palembang Ajak Siswa SMP Kartika II-1 Hargai Sejarah

10 April 2026 - 17:27 WIB

Ratu Dewa Dorong Pembentukan BNK Palembang, Sikapi Serius Ancaman Narkotika Lewat Vape

10 April 2026 - 17:17 WIB

Trending di News