Menu

Mode Gelap

News

Tambang Batubara Ilegal di Sumsel Rugikan Rp 432 Miliar

badge-check


Ilustrasi batu bara. Foto : Istimewa Perbesar

Ilustrasi batu bara. Foto : Istimewa

Sebanyak 8 tambang batubara ilegal di Sumatera Selatan ditutup pemerintah setempat pada tahun ini. Penutupan tambang ilegal itu karena merugikan negara hingga Rp432 miliar per tahunnya.

“Setiap satu tambang batubara ilegal itu merugikan negara sebesar Rp54 miliar per tahunnya,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Robert Heri di Palembang, Jumat (6/9).

Menurutnya, kerugian negara akibat tambang batubara ilegal tersebut baru dihitung dari sisi royalti yang seharusnya diterima negara, belum termasuk kerugian lingkungan karena lubang bekas tambang tidak direklamasi. “Permasalahannya, menutup tambang ilegal hari ini, besok sudah ada yang baru lagi. Lusa tutup lagi, besoknya ada lagi,” kata dia.

Pihaknya kini memulai investigasi untuk mencari para penadah atau penyuplai batu bara ilegal tersebut. Hasilnya, katanya, ada 12 penadah batu bara ilegal sudah ditertibkan. Banyak di antaranya beroperasi di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Ia menambahkan, diketahui para penadah tersebut membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Namun upaya itu dinilai kurang cukup. Mengingat, para penambang batu bara ilegal ternyata mencari penadah lain yang beroperasi di luar Sumatera Selatan.

Sebagian beralih ke penadah yang beroperasi di Pelabuhan Panjang, Lampung, sebagian lainnya dialihkan ke Pulau Jawa. Diketahui, ada lima tempat penadah batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung. Selain dijual ke penadah, dari investigasi yang dilakukan ada beberapa industri yang menampung hasil tambang batu bara ilegal itu.

Pihaknya bekerja sama dengan Pemprov Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Pelindo II Pelabuhan Bakauheni, dan Merak untuk tidak mengizinkan angkutan truk batu bara yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Dokumen tersebut Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP).

“Kerja sama tersebut pun difasilitasi KPK untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kalau tidak ada dokumen SRPP itu berarti ilegal, begitu saja. Jadi jangan dibiarkan naik kapal yang tidak ada dokumen seperti itu,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Bakal Bawa Tradisi ‘Telok Abang’ dan Syaropal Anam ke APEKSI 2026

11 Juni 2026 - 17:47 WIB

Tolak Dijodohkan Wanita di Banyuasin Ajak Pacarnya Bunuh Calon Suami dengan Modus Begal

11 Juni 2026 - 16:56 WIB

Prabowo Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berlandaskan Nasionalisme

11 Juni 2026 - 08:51 WIB

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala ke Warga Tanjung Baru Ogan Ilir

11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Tebar Promo Juni-Juli 2026, Pengguna MyPertamina Bisa Dapat Cashback

11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Trending di News