Menu

Mode Gelap

Hot Week

Tempat Hiburan Malam, Karaoke, hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

badge-check


Ilustrasi tempat hiburan malam. Perbesar

Ilustrasi tempat hiburan malam.

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerbitkan regulasi untuk mengatur waktu operasional tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang No 7 Tahun 2026 tentang operasional restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern. Kemudian; spa, refleksi, sauna dalam Ramadhan 1447 Hijriah.

Aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ada 5 poin yang ditekankan dalam Perwali tersebut, yakni:

1. pemilik/pengelola/pengusaha restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan tetap beroperasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum dan menjaga kebersihan.

2. Restoran, Rumah Makan, Kafe, dan kedai minuman, tidak menggunakan live musik atau musik sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

3. klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern, spa, refleksi, sauna, harus menghentikan kegiatannya 1 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Ramadhan 1447 Hijriah.

4. Bagi pemilik/pengelola/pengusaha restoran, rumah makan, kedai minuman, untuk selalu menjaga kebersihan, keindahan, serta ketentraman dan ketertiban umum di tempat usahanya.

5. Bagi restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern, spa, refleksi, sauna yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan peraturan ini untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati bulan suci Ramadhan.

“Ini merupakan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan di masyarakat,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paus Raksasa Terdampar di Perairan Somor Dinyatakan Mati, Upaya Penyelamatan Gagal

18 Februari 2026 - 15:22 WIB

Viral Jeritan Pemuda Sumsel di Kamboja, Herman Deru Fokus Selamatkan Warga dan Perketat Waspada Kerja Luar Negeri

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Pohon Tua Tumbang di Palembang, Tiga Mobil Ringsek

18 Februari 2026 - 13:10 WIB

968 Kasus Setahun, Palembang Percepat Upaya Cegah Dengue dan Lindungi Anak dengan Vaksinasi

18 Februari 2026 - 12:13 WIB

Catat Kinerja Finansial yang Kuat, Bank Sumsel Babel Bagikan Dividen Rp 302,9 Miliar

18 Februari 2026 - 11:39 WIB

Trending di Headline