Menu

Mode Gelap

Hot Week

Tempat Hiburan Malam, Karaoke, hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

badge-check


Ilustrasi tempat hiburan malam. Perbesar

Ilustrasi tempat hiburan malam.

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerbitkan regulasi untuk mengatur waktu operasional tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang No 7 Tahun 2026 tentang operasional restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern. Kemudian; spa, refleksi, sauna dalam Ramadhan 1447 Hijriah.

Aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ada 5 poin yang ditekankan dalam Perwali tersebut, yakni:

1. pemilik/pengelola/pengusaha restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan tetap beroperasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum dan menjaga kebersihan.

2. Restoran, Rumah Makan, Kafe, dan kedai minuman, tidak menggunakan live musik atau musik sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

3. klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern, spa, refleksi, sauna, harus menghentikan kegiatannya 1 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Ramadhan 1447 Hijriah.

4. Bagi pemilik/pengelola/pengusaha restoran, rumah makan, kedai minuman, untuk selalu menjaga kebersihan, keindahan, serta ketentraman dan ketertiban umum di tempat usahanya.

5. Bagi restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam, bar, diskotek, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan modern, spa, refleksi, sauna yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan peraturan ini untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati bulan suci Ramadhan.

“Ini merupakan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan di masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Dorong Percepatan Pelabuhan Tanjung Carat untuk Urai Kepadatan Logistik Kota Palembang

20 Mei 2026 - 22:23 WIB

WALHI Sumsel Desak Pemkot Palembang Jalankan Putusan PTUN Soal Pengendalian Banjir

20 Mei 2026 - 21:32 WIB

TP PKK Palembang Gencarkan Pencegahan Stunting Lewat Program PMT untuk Ibu Hamil

20 Mei 2026 - 21:29 WIB

Pemkot Palembang Perkuat Gerakan Bank Sampah, 25 Unit Teraktif Terima Bantuan Sarpras

20 Mei 2026 - 21:08 WIB

HUT ke-157 Lahat, Herman Deru Tekankan Ketangguhan Daerah Hadapi Disrupsi dan Bonus Demografi 2045

20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di News