Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada 2025 Palembang menjadi satu-satunya Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung yang memperoleh Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif, dalam Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi yang berlangsung di Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta Timur, Jumat, 23 Januari 2026.
Akreditasi diberikan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, yang mengatur standar pembinaan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara nasional.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanurpan Yani, mewakili Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa BKN telah melakukan penilaian terhadap 25 penyelenggara penilaian kompetensi dari berbagai instansi di Indonesia sepanjang tahun 2025.
“Dari proses tersebut, UPT Assessment Center BKPSDM Kota Palembang dinyatakan memenuhi seluruh indikator dan berhak atas Akreditasi A,” kata Yanurpan.
Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil dari penerapan sistem penilaian kompetensi yang terukur, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas aparatur.
Menurutnya, predikat tertinggi tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab bagi Pemkot Palembang untuk menjaga konsistensi mutu layanan penilaian kompetensi ASN.
“Pengakuan ini memperkuat komitmen Pemkot Palembang dalam mendorong reformasi birokrasi dan penguatan manajemen sumber daya manusia aparatur,” tutupnya.












