Menu

Mode Gelap

News

Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel

badge-check


Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel Perbesar

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Bank Sumsel Babel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan  Depok Kabupaten Sleman   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).

Dalam sambutannya, Nasrun Umar mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan keunggulan dari transaksi non tunai. Diantaranya manfaat yang langsung dapat dirasakan adalah prosesnya yang cepat dan tetap jika dibanding dengan transaksi non tunai. “Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu stakeholder maupun masyarakat. Nah 56 persen belum memiliki rekening,” tuturnya.

Menurutnya, 56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.   “Melalui transaksi non tunai, dapat menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.

Melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga tranparansi keuangan di lingkungan Pemprov Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.

“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.

Untuk diketahui Bank SumselBabel  berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel.  Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-1.343 Palembang Dimeriahkan Festival Budaya dan Peluncuran Prangko Penanda Kota

15 Juni 2026 - 18:52 WIB

BPS Palembang Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Ratu Dewa Jadi Responden Perdana

15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ratusan Mahasiswa di Palembang Demo di DPRD Sumsel Tolak MBG

15 Juni 2026 - 18:40 WIB

BEM Nusantara Sumsel Beri Kartu Merah untuk Prabowo-Gibran, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Kandidat di Lima Kota, Siapkan Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional

15 Juni 2026 - 16:43 WIB

Trending di News