Palembang – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tertahan. Meski target ditetapkan pada April, penetapan di tingkat provinsi belum bisa dilakukan sebelum dua daerah rawan menaikkan status siaga.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan syarat administratif tersebut menjadi kunci sebelum status siaga provinsi diberlakukan secara resmi.
“Kita berharap daerah-daerah rawan karhutla bisa segera menetapkan status siaga. Ini penting agar penetapan di tingkat provinsi bisa segera dilakukan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Padahal, tanda-tanda awal kebakaran hutan dan lahan mulai terlihat di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Musi Banyuasin, kebakaran sempat terjadi di lahan seluas 0,5 hektare dan berhasil dipadamkan dengan cepat. Sementara itu, kebakaran yang lebih besar juga terjadi di sekitar ruas Tol Palembang–Indralaya dengan luas mencapai 5 hektare.
Meski berhasil dikendalikan, kejadian tersebut menjadi alarm dini bagi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang musim kemarau yang identik dengan meningkatnya risiko karhutla.
BPBD Sumsel menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat mobilisasi sumber daya, serta meningkatkan kesiapan personel di lapangan.
Selain itu, upaya pencegahan terus digencarkan, mulai dari pemantauan kondisi cuaca hingga edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Salah satu daerah yang tengah memproses peningkatan status siaga adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekretaris BPBD setempat, Nova Triyussanto, menyebut dokumen penetapan saat ini masih dalam tahap finalisasi di bagian hukum pemerintah daerah.
“Draf SK siaga karhutla sudah diajukan dan tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah,” katanya.













