Menu

Mode Gelap

News

Tunggu Dua Daerah, Penetapan Siaga Karhutla Sumsel Masih Tertunda

badge-check


Ilustrasi Karhutla. Foto : Istimewa Perbesar

Ilustrasi Karhutla. Foto : Istimewa

Palembang – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tertahan. Meski target ditetapkan pada April, penetapan di tingkat provinsi belum bisa dilakukan sebelum dua daerah rawan menaikkan status siaga.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan syarat administratif tersebut menjadi kunci sebelum status siaga provinsi diberlakukan secara resmi.

“Kita berharap daerah-daerah rawan karhutla bisa segera menetapkan status siaga. Ini penting agar penetapan di tingkat provinsi bisa segera dilakukan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Padahal, tanda-tanda awal kebakaran hutan dan lahan mulai terlihat di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Musi Banyuasin, kebakaran sempat terjadi di lahan seluas 0,5 hektare dan berhasil dipadamkan dengan cepat. Sementara itu, kebakaran yang lebih besar juga terjadi di sekitar ruas Tol Palembang–Indralaya dengan luas mencapai 5 hektare.

Meski berhasil dikendalikan, kejadian tersebut menjadi alarm dini bagi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang musim kemarau yang identik dengan meningkatnya risiko karhutla.

BPBD Sumsel menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat mobilisasi sumber daya, serta meningkatkan kesiapan personel di lapangan.

Selain itu, upaya pencegahan terus digencarkan, mulai dari pemantauan kondisi cuaca hingga edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

Salah satu daerah yang tengah memproses peningkatan status siaga adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekretaris BPBD setempat, Nova Triyussanto, menyebut dokumen penetapan saat ini masih dalam tahap finalisasi di bagian hukum pemerintah daerah.

“Draf SK siaga karhutla sudah diajukan dan tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muratara Tewas Dianiaya Keluarga karena Masalah Harta Warisan

13 April 2026 - 14:46 WIB

Uji Coba CFD dan CFN Tumbuhkan UMKM dan Disambut Antusias Warga Palembang

12 April 2026 - 14:44 WIB

Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias dan UMKM Menggeliat

12 April 2026 - 12:11 WIB

Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

11 April 2026 - 11:30 WIB

Perusahaan Swasta di Muba Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

11 April 2026 - 10:46 WIB

Trending di News