Urban ID - Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk dan bawa masuk anjing di Masjid Al Munawaroh, Sentul City ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid,
“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky, Selasa (2/7)
Dilansir Kumparan, SM dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama. Saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati dikarenakan keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.
“Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” jelas Dicky.
“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” ungkap Dicky.