Puluhan warga Komplek Springhill Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang kecele
dengan pihak manajemen pengelola perumhan elite tersebut. Sejak 6 tahun komplek itu dihuni oleh warga hingga kini beberapa Fasilitas Umum (Fasum) di sana tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.
Sodikin, tokoh masyarakat Komplek Springhill Palembang mengatakan warga yang tinggal di komplek tersebut sudah jengah menunggu janji-janji pengelola Springhill yang akan memenuhi Fasilitas Umum (fasum) seperti pagar pembatas, pengamanan one gate system dan keasrian lingkungan.
Dengan harga perumahan dimulai dari ratusan juta hingga satu milyaran lebih, bahkan level keamanannya diakui Sodikin masuk dalam kategori dibawah standar. Tidak sedikit warga yang tinggal disana sering kehilangan motor dan barang berharga lainnya.
“Fasum itu kan janji dari pihak developer yang harus dipenuhi, tapi nyatanya sampai saat ini masih banyak yang belum dipenuhi,” ujarnya saat menggelar mediasi bersama YLKI di Komplek Springhill Palembang, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskannya, dampak dari minimnya pagar pembatas membuat komplek eliterl tersebut sering dimasukki binatang liar seperti babi hutan, ular, biawak hingga kera. Bahkan, dampak dari keganasan babi hutan ada rumah warga yang mengalami kerusakan parah.
Maka dari itu, warga komplek Springhill Palembang meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel untuk menengahi antara warga dan pihal pengembang yang tidak hadir dalam musyawarah bersama.
“Kalau binatang buas tidak terhitung lagi jumlahnya. Bahkan sampai ada rumah warga yang rusak. Bagaimana bisa komplek seperti ini bisa terjadi hal demikian,” jelas Sodikin.
Ketua Yayasan Lembang Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni sangat menyesalkan atas tindakan tidak bertanggung jawab dari developer. Fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, taman dan mushola merupakan hak bagi konsumen.
Para konsumen di Indonesia dilindungi dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apabila developer enggan bertanggung jawab atas hak konsumen, maka yang bersangkutan bisa dibawa ke jalur hukum.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Dalam UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Pihak developer harus bertanggung jawab, karena perumahan ini belum serah terima dan masih tanggung jawab mereka. Kita akan surati pihak developer untuk menindaklanjuti tuntutan warga,” terangnya.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Springhill Palembang, Bertus mengaku manajemen Springhill bukannya enggan menghadiri undangan warga. Akan tetapi, surat yang ditujukan ke manajemen hanya merupakan tembusan bukan undangan resmi.
Pihak developer pun menegaskan bakal membangun fasilitas yang telah dijanjikan. Akan tetapi, mereka meminta warga untuk bersabar. Sebab saat ini sedang dalam masa Pandemi Covid-19. Pembangunan yang dilakukan harus berdasarkan urgensi.
“Tuntutan warga ini akan kita tindaklanjuti. Tapi kami harap warga bersabar. Keluhan ini akan kita tembuskan ke pusat,” terang Bertus.