Menu

Mode Gelap

News

Warga Resah, Uang Palsu Beredar di Banyung Lencir Sumsel

badge-check


					Pelaku saat diperiksa petugas, (Foto: Muba Online) Perbesar

Pelaku saat diperiksa petugas, (Foto: Muba Online)

Warga Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) resah, beredar uang palsu di kompleks perumahan PT. PWS, Desa Muara Merang. Uang palsu beredar pertama ke korban Sulaiman dengan cara pelaku membayar utang gaji pruning menggunakan selembar uang pecahan seratus ribu rupiah, Rabu (23/5).

Dilansir Mubaonline, penyebaran uang palsu pun kembali beredar, korbanpun kembali mendengar keributan bahwa uang palsu beredar di komplek, kemudian ia membawa uang pecahan seratus ribu yang di dapat dari tersangka pelaku ke rumah bunda Abdi yang juga mendapat uang palsu dari pelaku sebanyak 3 lembar seratus ribuan.

Setelah itu, telah di cek menggunakan alat yang dimiliki Bunda Abdi dan diketahui uang tersebut palsu. Guna menghentikan peredaran uang palsu agar tidak meluas Polsek Bayung Lencir untuk menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pengedar uang palsu berada di Jalan Lintas timur Palembang -1 Jambi tepatnya di Simpang gas Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Polisi bergerak cepat untuk mengejar pelaku karena pada saat akan ditangkap pelaku mengendarai mobil menuju Desa Mainan, Banyuasin membawa barang-barang untuk pindah rumah.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Bayung Lencir, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku pengedar uang palsu bernama Heriyanto alias Yanto Kebo (39) di amankan Anggota Polsek Bayung Lencir, Senin (10/06).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, S.I.K. angkat bicara. “Kita berhasil mengamankan Pelaku Heri Yanto alias Yanto KKeb, dengan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 17 (tujuh belas lembar) uang kertas palsu pecahan 100 ribu” ujarnya.

Lanjut Bagus, dari pengakuan pelaku, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar hutang, “untuk Pelaku akan kita terapkan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 15 tahun,” katanya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Herman Deru Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

2 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Herman Deru Bangga, Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

2 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

2 Agustus 2025 - 05:20 WIB

Ketua Umum Dekranas Apresiasi Produk Lokal Sumsel, UMKM Semringah

2 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Pimpin Rapat Bersama DEN di Hambalang, Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

1 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Trending di News