Sejumlah 1.589 aset kendaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bermaalah, bahkan 273 unit mobil tidak dapat ditelusuri keberadaanya, ternasuk 836 unit sepeda motor. Tak hanya itu, sebanyak 247 unit mobil dam 232 unit sepeda motor tercantum dalam berita acara pinjam pakai.
Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, aset ini tengah ditelusuri dan menjadi perhatian serius Pemprov. “Termasuk rumah dinas yang kini masih ditempati orang lain, dan ini menjadi masalah pengelolaan aset,” katanya.
Secara spesifik pengelolaan aset ini dekelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian aset, dan dikuasai oleh orang yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Untuk mengatasi hal ini dibentuk pokja, yang juga akan dibantu oleh tim Kejati yang akan menelisik dan menyelesaikan masalah aset ini.”Pokja ini dibentuk dengan time line yang jelas yaitu ditargetkan akhir 2019 sudah bisa diselesaikan,” katanya.
Dalam hal ini, KPK tentang pencegahan korupsi terintegrasi sangat konsen untuk mensupervisi terkait penyelesaian masalah aset ini. Maka ketika ada kesulitan yang selama ini terjadi boleh melayangkan surat atas dasar supervisi KPK.
Sementara itu berdasarkan data yang ada jumlah rumah negara Pemerintah Provinsi Sumsel sebanyak 587 unit. Jumlah kendaraan dinas Pemprov Sumsel R4 sebanyak 1.263 unit, R3 sebanyak 17 unit dan R2 sebanyak 2.313 unit.
Sementara itu Staf Khusus Gubernur Bidang Pengendalian Aset Arwin Novansyah menghimbau, kepada semua pihak bahwa persoalan aset bukan hanya per hatian Gubernur saja tapi KPK pun saat ini turut memperhatikan. Pihak lain itu seperti pensiunan dan lain-lain, yang memanfaatkan aset secara ilegal. Sebab dilihat banyak aset yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti disewakan dan memiliki. (eno)