Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengantisipasi berakhirnya masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan selesai pada 2026 hingga awal 2027. Melalui Sekretariat Daerah, proses perpanjangan kontrak kini resmi disiapkan dengan penekanan pada kelengkapan administrasi sejak dini.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/1295/BKD.1/2026 yang mengatur jadwal berakhirnya kontrak PPPK sesuai periode pengangkatan masing-masing. Sejumlah kontrak tercatat akan berakhir mulai 1 Januari 2022–31 Desember 2026, 1 Februari 2022–31 Januari 2027, hingga 1 Maret 2022–28 Februari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses perpanjangan kontrak. Ia meminta seluruh PPPK yang masa kerjanya akan habis untuk segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
“Jangan menunggu mendekati masa akhir. Dokumen harus disiapkan dari sekarang agar prosesnya tidak terhambat,” ujarnya.
Adapun berkas yang wajib dilengkapi meliputi surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah, salinan SK PPPK yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), perjanjian kerja sebelumnya, serta dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam dua tahun terakhir.
“Selain itu, bagi PPPK yang tidak diusulkan perpanjangan, instansi terkait diwajibkan memberikan alasan resmi disertai data pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Kami juga menetapkan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan tepat waktu,”kata dia.
Berdasarkan data, sebanyak 3.141 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan memasuki masa akhir kontrak dalam waktu dekat. Jumlah tersebut terdiri dari 1.318 PPPK guru dan 75 non-guru pada tahap pertama pengangkatan Mei 2022, serta 1.748 PPPK tahap kedua yang diangkat pada Juli 2022.














