342 Unit Kendaraan Dinas Musi Banyuasin Siap Sita Akibat Pajak

0

Urban ID - Kendaraan Dinas Dinas Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang menunggak pajak tahun 2019 sebanyak 342 unit akan dikenakan razia. Dilansir dari Sripoku.com, kendaraan dengan status menunggak pembayaran pajak terdiri dari 247 unit roda dua atau sepeda motor dan sebanyak 90 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 5 unit roda tiga, total 342 unit kendaraan.
Kenyataan ini membuat Pemkab Banyuasin sebagai Kabupaten penunggak pajak kendaraan dinas tertinggi.
Terkait masalah ini Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Mizuar SE., M.SI berharap kendaraan yang menunggak pajak dapat segera dilakukan pembayaran.
“Hal ini sudah di-audiensikan bersama wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somonsentono, SH dan berharap melalui audiensi ini kendaraan tersebut dapat segera melakukan pembayaran pajak.” katanya, Senin (18/3/2019) .
Dikatakan Mizuar, Wakil Bupati Banyuasin telah memerintahkan agar merazia setiap kendaraan dnas yang mati pajak yang menyebabkan penumpukan tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
” Total tunggakan ada sekitar Rp 117.527.125 untuk Kendaraan Dinas saja, oleh sebab itu dari tanggal 18-20 Maret 2019 kami akan merazia setiap kendaraan baik itu umum, pribadi maupun Dinas akan kita perlakukan sama dan akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Sat Lantas Polres Banyuasin.” tegasnya.
Lanjut dia, oleh sebab itu dalam waktu dua hari ini Samsat Banyuasin bersama Polres dan Pol PP akan mengelar razia setiap kendaraan yang melintas.
(shrrl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here