Menu

Mode Gelap

News

Mulai Minggu Depan, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Siap-Siap Kena Sanksi

badge-check


Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai terkait protokol kesehatan di Sumatra Selatan akan diterapkan pada minggu depan. Hal ini dikarenakan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani Pergubnya.

“Jika telah diterapkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur maka akan langsung dikenai sanksi,”ujar Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Jumat (7/8).

Dirinnya mengungkapkan dalam Pergub yang diatur bukan hanya untuk masyarakat melaikan tempat umum seperti hotel, restoran akan mendapatkan sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Nanti jika Pergubnya diberlakukan akan segera di beritahukam rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini,”ungkap Herman Deru.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Sosialisasi kan sekarang lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif, tambah Gubernur Sumatra Selatan.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muara Enim Habisi Nyawa Rekan Kerjanya di SPPG MBG karena Tak Tahan Terus Digoda

28 Januari 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Muba Usulkan Underpass di Tol Betung–Jambi

28 Januari 2026 - 18:42 WIB

Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Christina di Palembang oleh Tetangganya

28 Januari 2026 - 16:59 WIB

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

28 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trending di News