Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai terkait protokol kesehatan di Sumatra Selatan akan diterapkan pada minggu depan. Hal ini dikarenakan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani Pergubnya.
“Jika telah diterapkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur maka akan langsung dikenai sanksi,”ujar Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Jumat (7/8).
Dirinnya mengungkapkan dalam Pergub yang diatur bukan hanya untuk masyarakat melaikan tempat umum seperti hotel, restoran akan mendapatkan sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Nanti jika Pergubnya diberlakukan akan segera di beritahukam rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini,”ungkap Herman Deru.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Sosialisasi kan sekarang lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif, tambah Gubernur Sumatra Selatan.