Menu

Mode Gelap

News

Disnaker Palembang Sedang Menunggu Petunjuk Teknis Wacana Insentif Pekerja

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Wacana pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta, disambut baik oleh pemerintah kota Palembang.

Apalagi, berkaca pada Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan sebesar Rp3,165,519 per bulan, banyak para pekerja yang akan menerima bantuan tersebut. Para pekerja di kota pempek bahkan digaji perusahaan masih terbilang rata-rata dibawah Rp 5 juta perbulan.

“Kami sedang menunggu petunjuk teknisnya bagaimana cara sistem bantuan yang akan diberikan terhadap para pekerja di kota Palembang, “ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Palembang, Yanuarpan, Jumat (7/8).

Dirinya menilai dalam kondisi pandemi Covid-19 besar bantuan yang akan diberikan tentunya sedekit dapat meringankan beban para pekerja.

“Kami sangat setuju dengan program yang diberikan pemerintah pusat dan kami sedang menunggu arahan selanjutnya,”ungkap Yanuarpan.

Dari data yang ada di pihaknya jika di tengah corona sebanyak 1914 karyawan yang terdampak, bahkan 300 orang diantaranya masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non-PNS, BUMN dan karyawan yang terdampak COVID-19 namun belum di PHK.

“Jika dilihat, beban bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat langsung. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya,” terangnya.

Meski nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 600 ribu perbulan, namun Yanuarpan menilai nominal tersebut sangat membantu sekali terhadap para pekerja khususnya di masa pandemi COVID-19.

“Namanya juga bantuan, cukup tidak cukup harus disyukuri. Itulah bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya di tengah pandemi saat ini,” ungkap Yanuarpan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa 25 Media, Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Pers di PN Palembang

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Hujan Padamkan Ancaman Karhutla, Hotspot di Sumsel Nihil

23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

23 Juli 2026 - 15:29 WIB

Perbaiki Wajah Kota, Pemkot Palembang Tata Kabel Utilitas di Kawasan POM IX

23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pertamina Trans Kontinental Ajak Anak Indonesia Tanam Benih Keberlanjutan dan Jaga Lautan

23 Juli 2026 - 15:15 WIB

Trending di News