Menu

Mode Gelap

News

Disnaker Palembang Sedang Menunggu Petunjuk Teknis Wacana Insentif Pekerja

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Wacana pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta, disambut baik oleh pemerintah kota Palembang.

Apalagi, berkaca pada Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan sebesar Rp3,165,519 per bulan, banyak para pekerja yang akan menerima bantuan tersebut. Para pekerja di kota pempek bahkan digaji perusahaan masih terbilang rata-rata dibawah Rp 5 juta perbulan.

“Kami sedang menunggu petunjuk teknisnya bagaimana cara sistem bantuan yang akan diberikan terhadap para pekerja di kota Palembang, “ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Palembang, Yanuarpan, Jumat (7/8).

Dirinya menilai dalam kondisi pandemi Covid-19 besar bantuan yang akan diberikan tentunya sedekit dapat meringankan beban para pekerja.

“Kami sangat setuju dengan program yang diberikan pemerintah pusat dan kami sedang menunggu arahan selanjutnya,”ungkap Yanuarpan.

Dari data yang ada di pihaknya jika di tengah corona sebanyak 1914 karyawan yang terdampak, bahkan 300 orang diantaranya masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non-PNS, BUMN dan karyawan yang terdampak COVID-19 namun belum di PHK.

“Jika dilihat, beban bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat langsung. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya,” terangnya.

Meski nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 600 ribu perbulan, namun Yanuarpan menilai nominal tersebut sangat membantu sekali terhadap para pekerja khususnya di masa pandemi COVID-19.

“Namanya juga bantuan, cukup tidak cukup harus disyukuri. Itulah bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya di tengah pandemi saat ini,” ungkap Yanuarpan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disnakertrans Muba Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Apriyadi Letakkan Pengecoran Perdana Asrama Santri Ponpes Minhajul Aulia Talang Jambe Palembang

5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Dua Rumah Ludes Terbakar di 9 Ilir Palembang, Gubernur Sumsel Salurkan Bantuan untuk 15 KK Terdampak

4 Juni 2026 - 19:11 WIB

Herman Deru Pastikan Wabup PALI Dinonaktifkan Sementara Setelah Ditahan Kejati

4 Juni 2026 - 18:16 WIB

Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

4 Juni 2026 - 15:17 WIB

Trending di News