Urban ID - Suharianto (34 tahun) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel, ditangkap polisi setelah nyaris memerkosa ibu kandungnya sendiri berinisial SM.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi membernarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14 WIB. Saat menjalankan aksinya pelaku ini mengancam dengan menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
“Pelaku bahkan sempat menembakkan senpi itu, tapi beruntung tidak mengenai korban,” katanya, Senin (10/8).
Yudhi bilang, korban yang ketakutan kemudian melarikan diri menuju Polsek Talang Ubi untuk melaporkan perbuatan pelaku. Lalu, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta senjata api rakitan dan 2 butir amunisi yang dimilikinya.
“Petugas juga terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, sebab yang bersangkutan mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berdalih perbuatan mengancam ibunya dengan senpi itu hanya agar korban mau memberikan uang. Bukan ingin memerkosanya.
“Pelaku mengaku hal itu dilakukannya karena korban tidak mau memberikannya uang. Petugas masih mendalami kasus ini,” katanya.
Sementara senjata apii rakitan itu, kata dia, didapatkan pelaku dengan membeli dari seorang temannya seharga Rp 400 ribu.
“Palaku kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara diatas 10 tahun,” katanya.