
Urban ID - Surat Keputusan mengenai pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan segera disebarkan Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Bagian Protokol Pemkot Palembang, Adrianus Amri mengatakan dalam surat edaran terseut akan berisikan salah satu syarat yang harus dilakukan institusi perkantoran maupun pendidikan dengan membatasi jumlah peserta.
“Terutama bagi paskibraka di Kantor Wali Kota Palembang, untuk petugas yang menaikkan dan menurunkan bendera merah putih hanya diturunkan 6 orang. Masing-masing 3 orang bertugas menaikkan bendera dan 3 lainnya menurunkan bendera sore hari,”kata Amri, Sabtu (8/8).
Selain itu, petugas wajib mengikuti aturan protokol kesehatan Corona dengan mengkarantina diri didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga.
“H-3 upacara Dispora mulai karantina petugas sekaligus akan membantu dalam pelaksanaannya,” kata dia.
Sementara itu, Asisten I Setda Palembang bidang Pemerintahan Faizal melanjutkan, sesuai arahan Menteri melalui Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan bahwa meski tidak mengadakan upacara di lapangan. Masyarakat wajib berhenti sejenak sembari sikap tegak selama 3 menit mulai pukul 10.15 WIB pada tanggal 17 Agustus.
“Karena waktu, jam dan menit itu adalah momen detik-detik proklamasi dibacakan. Karena ini arahan Pemerintah pusat dan Gubernur, mengingat suasana tidak memungkinkan melaksanakan Upacacara. Gantinya upacara dilaksanakan dengan jumlah undangan terbatas. Setiap instansi diwakili oleh 5 orang saja,” jelasnya.