Urban ID - Widodo (21 tahun) dan Arnawati (20 tahun), pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin ini kompak menjadi jambret. Akibatnya, keduanya pun kini ditangkap polisi.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Hernando, mengatakan aksi penjambretan yang dilakukan pasangan suami istri ini terungkap setelah adanya laporan dari korban SWN (40 tahun).
“Korban melapor menjadi korban penjabretan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, sekitar pukul 11.45 WIB,” katanya, Sabtu (5/9).
Hernando bilang, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta atas aksi penjambretan yang dilakukan pelaku. Lalu, berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diinformasikan kabur ke arah Jambi.
“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor jenis Honda Verza berwarna hitam dan tanpa dilengkapi nomor polisi,” katanya.
Saat melakukan pencarian, kata dia, petugas akhirnya melihat kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban melintas di dekat SPBU Sungai Lilin. Petugas pun kemudian melakukan pengejaran, meski sudah diperingatkan, pelaku tetap berupaya kabur.
“Petugas pun terpaksa melakukan tindakan dengan menabrakkan mobil ke sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghentikan mereka,” katanya.
Setelah diamankan, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan penjambretan. Bahkan aaksi kejahatan itu sudah mereka lakukan sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
“Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP,” katanya.