Jika nantinya vaksin COVID-19 hadir di kota Palembang, Sumatera Selatan. Dinas Kesehatan akan mengikuti surat dari pemerintah pusat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni memprioritaskan pihak yang benar-benar membutuhkan.
Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang sekaligus Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M), Yudhi Setiawan mengatakan, pihak yang harus diutamakan menerima vaksin yakni memiliki rentan umur lanjut usia, serta memiliki penyakit penyerta.
“Nantinya kita bagikan kelompok usia, tergantung kondisi kasus COVID-19. Nanti ada kelompok-kelompok mulai dari 18-59 tahun,” terangnya.
Prioritas kedua tenaga medis dengan kategori asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga medis yang berhubungan langsung dengan penyintas COVID-19.
“Lihat juga kelompok berdasarkan kajian epidemiologi seperti pelayan publik contohnya TNI, Polri, Petugas Bandara, pelabuhan, kereta api termasuk pegawai PAM dan PLN yang pernah kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19,” tambah dia.
Selanjutnya adalah mereka yang berada di tingkat risiko tinggi sesuai usia produktif, dan berkontribusi dalam sektor perekonomian maupun pendidikan.
Selain itu, masyarakat yang pernah kontak erat dengan penyintas COVID-19 dan memiliki riwayat bersama kasus probable, atau terkonfirmasi COVID-19 dalam rentan waktu kurang dari 14 hari atau masa inkubasi.
“Serta bisa diberikan kepada administrator pemerintah dalam bidang pelayanan publik,” tandas dia.