Menu

Mode Gelap

News

Pembangunan RS Permata Palembang Terbukti Rusak Rumah Fathony, Pengadilan Putuskan Manajemen Wajib Ganti Rugi

badge-check


Pembangunan RS Permata Palembang Terbukti Rusak Rumah Fathony, Pengadilan Putuskan Manajemen Wajib Ganti Rugi Perbesar

Palembang – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang memutuskan manajemen PT Mufida Medika Palembang atau Rumah Sakit Permata Palembang untuk melakukan ganti rugi terhadap warga atas nama Muhamad Fathony.

Hal itu setelah rumah rumah yang bersangkutan di Perumahan Citra Bukit Lestari No.8 Blok A8 A8 Rt.007/001 Kel. Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang mengalami sejumlah kerusakan akibat aktivitas pembangunan rumah sakit tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Chandra Gautama, SH., MH dan Zulkifli, SH., MH, dan Dr. Hendri Agustian, SH., M.Hum selaku hakim anggota pada 18 Juni 2026.

Di mana dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang, No. 370/Pdt.G/2025/PN Plg, majelis hakim, menemukan bukti adanya kerusakan terhadap rumah penggugat yang terletak di Perumahan Citra Bukit Lestari No.8 Blok A8 A8 Rt.007/001 Kel. Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, yang disebabkan pembangunan rumah sakit.

Rumah yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan RS Permata Palembang milik tergugat mengalami kerusakan pada bagian plafond, dinding belakang mengalami kerusakan dan hal tersebut telah di buktikan pada saat sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim bersama dengan para pihak yakni penggugat dan tergugat.

Pada saat melakukan sidang Pemeriksaan Setempat pada tanggal 10 April 2028, telah memeriksa dan melihat kerusakan rumah milik Penggugat dan posisi rumah milik Penggugat persis bersebelan pagar dengan Rumah Sakit Permata Palembang yang dibangun oleh tergugat.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” kata Majelis Hakim.

Untuk itu, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kelas IA khusus Palembang, menyatakan tidak dapat menerima eksepsi tergugat dan RS Permata Palembang, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dimana, hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan juga menghukum RS Permata Palembang membayar biaya seluruh perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratu Dewa Dorong Pengelolaan Zakat dan Infak Secara Transparan

14 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Pemkot Palembang Jemput Bola Verifikasi Kependudukan untuk Perlindungan Sosial

13 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bayi Baru Lahir di Palembang Bakal Langsung Dapat Akta Kelahiran

12 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kolaborasi Wujudkan Energi Terbarukan, Pasar Kepandean Serang Jadi Pasar Energi Berdikari

12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Sumsel Meningkat, Dinkes Waspadai Lonjakan ISPA pada Agustus

12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Trending di News