KPK Tahan Johan Anwar, Kuasa Hukum Optimis Keadilan Masih Berpihak

0
Suasana Johan Anwar Saat Berada di Gedung KPK (Dok. Istimewa)

Urban ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Sumsel, Johan Anuar atas dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan.

“Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” katanya, Kamis (10/12).

Saat ini, kata Titis, Johan Anuar dalam keadaan sehat setelah sebelumnya sempat sakit saat dan tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan oleh KPK pada 4 Desember 2020.

“Alhamdulillah klien saya sudah sehat,” katanya.

Seperti diketahui, Johan Anuar saat ini maju kembali dalam Pilkada di Kabupaten OKU mendampingi Kuryana Azis. Dimana berdasarkan data sementara dari situs KPU pasangan petahana ini unggul sementara dengan perolehan 66,1 persen melawan kotak kosong.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10-29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka wakil Bupati Kabupaten OKU Sumsel periode 2015-2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK,” kata Ali Fikri, Kamis (10/12).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here