Urban ID - Pembangunan PLTU Sumsel 8 yang dicanangkan menjadi pendorong sumber energi besar di Sumsel saat ini terus dikebut. Namun, saat ini ada permasalahan dalam pembangunan jaringan SUTET 500 kV yang melintas di Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) belum menemukan titik temu.
Hal ini tertuang dalam Rapat membahas permasalahan pembangunan SUTET 500 Kv PLTU Sumsel 8 – GITET Muara Enim yang dihelat di ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu (7/4/2021).
Dalam rapat yang terkesan sedikit tertutup bagi awak media ini, Diketahui dalam rapat ini membahas masalah antara PT HBAP dengan pihak PT SBP, terkait rencana pembangunan SUTET kV 500 yang jariangan pembangunan SUTET ini masuk ke wilayah IUP PT SBP.
“Tinggal mensinkronisasikan permasalahan pihak di lapangan saja. Karena, kita pihak Pemkab Muara Enim selaku pihak mediasi antara kedua belah pihak,” ungkap Asisten II Riswandar SH MH seusai rapat.
Ia mengatakan, hasil rapat hari ini, belum menemukan titik temu atau kesepakatan, hanya saja harapan 10 hari kedepan, permasalahan ini dapat menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Agar pembangunan SUTET PLTU Sumsel 8 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Karena ini merupakan salah satu pembangunan strategis pemerintah pusat. Jika nanti tidak menemukan kata sepakat, maka akan dibawa ke tingkat Kementerian dalam permasalahan ini,” tuturnya.
Selain itu, Wakil Direktur Utama PT HBAP Dody Arsadian melalui Humas PT HBAP Tito Fransisco didampingi Mechanical Engineer PT HBAP Ananda Ragil Prakarsa membenarkan, dalam rapat ini masih belum menemukan kata kesepakatan antara pihaknya selaku PT HBAP dengan PT SBP.
Terkait, permasalahan pembangunan SUTET KV 500 yang melewati wilayah IUP PT SBP, disamping itu institusi pemerintah seolah olah tidak dianggap yaitu lahan HBAP yang telah disertifikasi oleh BPN, desain pembangunan tower yang telah disetujui oleh PLN, juga surat dari Gubernur yang menyatakan dukungannya terhadap pembangunan tower transmisi PLTU Sumsel – 8 ini.
Sambung dia, permasalahan dengan PT SBP ini tentunya juga berdampak pada investor yang akan berinvestasi kedepannya, pihaknya mendengar bahwa karena masalah ini sudah banyak kabar yang mengatakan bahwa penyelesaian masalah lahan memakan waktu yang lama di Indonesia.
“Hari ini hasilnya kita belum menemukan kata sepakat. Karena, ada beberapa poin yang diminta pihak PT SBP untuk dipenuhi oleh pihak kita,” bebernya.
Dijelaskannya, beberapa poin itu yakni, pihak PT SBP untuk dapat menyuplai hasil ekplorasi batu baranya ke PT HBAP. Lalu, PT SBP mengklaim bahwa lahan yang dibangun SUTET di bawah tanahnya mengandung batu bara. Dan solusi terakhir PT HBAP untuk membeli PT SBP.
“Dari beberapa poin oleh pihak PT SBP ini, secara legal dasar hukum untuk memenuhi permintaan SBP mungkin tidak dapat ditemukan. Dan kalau pun ada, tentunya ini akan mengakibatkan nilai proyek membengkak dan mengakibatkan harga jual listrik ke PLN bisa naik.
Akibat naiknya harga tersebut bisa-bisa juga tariff listrik bisa naik. Rakyat juga ujungnya yang susah. Oleh karena itu kita semua harus berusaha dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga Nasional. Dan juga yang perlu ditekankan bahwasanya menurut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan semestinya tidak ada masalah karena tidak ada yang dilanggar oleh PT HBAP secara hukum dan aturan yang berlaku.
Terpisah, pihak PT SBP sempat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan duduk bersama untuk menghasilkan kesepakatan dalam hal ini diharapkan dapat secepatnya terselesaikan.
“Kita akan duduk bersama untuk menghasilkan kata sepakat nantinya ya,” ujarnya.
Disingung terkait usulan tiga poin dari pihak PT SBP? Kata dia, membenarkan namun hal tersebut masalah internal. Dalam waktu dekat diharapkan masalah ini segara terselesaikan.(ndi)