Menu

Mode Gelap

News

Kasus COVID-19 Melonjak, Menaker Ingatkan Perusahaan Utamakan Keselamatan

badge-check


Kasus COVID-19 Melonjak, Menaker Ingatkan Perusahaan Utamakan Keselamatan Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/06/2021).

Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan, sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ida menilai, aturan pencegahan itu sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Apresiasi Revitalisasi Benteng Kuto Besak, Dorong Jadi Destinasi Wisata Sejarah Unggulan

29 Juni 2026 - 08:18 WIB

Hadiri Penutupan Gemilang Palembang Raya x DKG ke-7, Ratu Dewa Ajak Warga Dorong Digitalisasi Ekonomi

29 Juni 2026 - 07:23 WIB

Palembang Fashion Carnaval 2026, Pemkot Palembang Dorong Wastra Lokal Mendunia

28 Juni 2026 - 21:35 WIB

Dari Buruh Harian ke Mimpi Jadi Dokter, Kisah Siswi Sekolah Rakyat Bikin Haru Gus Ipul

28 Juni 2026 - 19:55 WIB

7.588 Petugas Sensus Dikukuhkan, Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Berikan Data yang Jujur

28 Juni 2026 - 14:32 WIB

Trending di News