Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, tahun 2021, target PAD Rp1,08 triliun terealisasi Rp837,94 miliar atau 77,39 persen. Memang tidak mencapai target. Tapi, jika dibandingkan 2019 sebelum Covid-19 yang Rp832 miliar, tahun 2021 ini melampaui Rp5 miliar.
“Capaian tahun lalu cukup memuaskan meski di saat Covid sedang memuncak, jika dibandingkan sebelum Covid capaian tahun 2021 itu lebih tinggi,” katanya, usai Rapat Evaluasi penerimaan pajak daerah (PPD), sekaligus penandatanganan surat pernyataan pencapaian target 2022 di Lingkungan BPPD Kota Palembang, Senin (10/1/2022).
Penandatanganan surat pernyataan pencapaian target pajak oleh Kepala BPPD dan para pegawai pajak, ini sebagai bukti komitmen untuk mengejar target pajak.
“Komitmen kita pegawai BPPD ini (surat pernyataan pencapaian target) menjadi pemacu untuk kerja yang optimal. Ketika tidak capai target, kita siap diberhentikan,” ujar Herly.
Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang, hampir seluruhnya jadi andalan, kecuali 3 jenis yang selama ini tidak potensial.
“Yaitu air Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, dan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena sumber dan hasilnya sedikit,” kata Herly.
Adapun 8 item pajak lainnya sangat potensial untuk kita kembangkan di 2022. Seperti PBB, BPHTB, Hotel, Restoran, PPJ Non PLN, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, Reklame dan Parkir.
Dari 11 pajak, pajak PBB paling tinggi capaianya, yakni sebesar Rp 241.699.42.652, kedua adalah Pajak Penerangan Lampu Jalan dari PLN sebesar Rp 187.250.939.537, BPHTB sebesar Rp 176.969.413.553, pajak Restoran sebesar Rp 130.756.784.483, pajak hotel sebesar Rp 42.604.697.471, pajak reklame Rp 22.892.112.519, pajak parkir Rp 17.684.098.185 dan pajak hiburan Rp 11.202.910.881.
“Melalui kerja sama dengan Kejari Palembang, tahun 2021 berhasil menagih piutang Rp1,9 miliar,” ujar Herly.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Harnojoyo mengatakan, komitmen pegawai BPPD ini perlu dilakukan. Bukan hanya di pimpinan saja.
“Tapi juga semua yang ada di BPPD ini harus punya komitmen jika tidak capai target siap diberhentikan,” katanya.
Karena itu, Harnojoyo meminta pegawai BPPD harus tahu potensi pajak dan apa yang mesti dilakukan.
“Yang bertugas untuk pajak hotel bisa catat. Berapa jumlah hotel kita, berapa harganya, kalau tak capai target kenapa. Harus paham dengan ini, dan posisi saudara sebagai pegawai BPPD,” ujarnya.
Begitupun yang item Pajak PBB, harus tahu berapa jumlah SPT diterbitkan. Harus tahu berapa potensi. Kemudian, harus update data, yang dulu belum ada gedung, sekarang ada, ruang yang dulu belum ada NJOP sudah ada NJOP.
“Kita juga tekankan pegawai jangan sesekali bermain. Apa yang ditandatangani tadi tidak hanya jadi seremoni saja. Tapi, hasilnya dilihat dengan kinerja melalui capaian pajak,” ujar Harnojoyo.
Dalam evaluasi kinerja pegawai di lingkungan BPPD untuk menilai kinerja berdasarkan komitmen yang sudah ditanda tangani, maka ini akan dilakukan per semester.
“Akan kita evaluasi per 6 bulan sekali, kalau 3 bulan sekali waktunya terlalu singkat (mepet), kalau sudah 6 bulan capaian masih jauh artinya itu tanda tanya ada apa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Wali Kota Palembang dua periode ini mengimbau kepada masyarakat dan wajib pajak untuk tertib membayar pajak.
“Marilah masyarakat dan wajib pajak dari ritel, restoran dan parkir untuk patuh membayar pajak dengan tertib,” ujar Harnojoyo.