PALEMBANG – Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama di Kota Palembang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk mengkaji pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait isu tersebut.
Kegiatan yang diinisiasi Yayasan Kawan Lamo Galo Palembang itu berlangsung di Hotel Majestik Palembang pada Jumat (3/7/2026) dan dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, tokoh agama, komunitas, serta sejumlah elemen masyarakat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan yang juga mewakili Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel, Badaruddin, menyatakan pihaknya mendukung penyampaian rekomendasi hasil FGD kepada pemerintah daerah.
“Hasil diskusi ini akan dirangkum menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Kota Palembang sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurut Badaruddin, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi di tingkat pemerintah daerah. Ia juga menyebut peserta forum berharap pembahasan serupa dapat dilakukan di tingkat DPRD melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Yayasan Kawan Lamo Galo Palembang, M. Fitriansyah, mengatakan forum tersebut diselenggarakan sebagai wadah menyampaikan aspirasi sejumlah organisasi dan komunitas yang memiliki perhatian terhadap isu sosial di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, hasil diskusi tidak hanya berupa rekomendasi regulasi, tetapi juga rencana pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai yang diyakini para peserta forum.
“Kami akan menyampaikan hasil rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai kewenangannya,” katanya.
FGD tersebut diikuti berbagai organisasi masyarakat, komunitas, serta perwakilan lembaga keagamaan yang menyampaikan pandangan masing-masing selama forum berlangsung.
Hingga kini, Pemerintah Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan pembentukan Peraturan Wali Kota tersebut.









