Menu

Mode Gelap

News

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

badge-check


					Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Melanggar pasal 340 Juncto 55 ayat 1 KUHP dua orang terdakwa pelaku pembunuhan sopir taksi online (taksol) di Palembang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Perbuatan Acundra (21 tahun) dan Ridwan (45 tahun) dinilai sangat keji dan terencana. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Abu Hanifah di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A, Palembang.

“Dengan ini kedua terdakwa diberikan tuntutan hukum mati, dan sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda Pledoi,” kata Hakim Ketua saat membacakan salinan putusan di PN Klas IA Palembang, Selasa (2/4).

Sementara Jaksa Penuntut Umum, M Purnama Sofyan mengatakan dijatuhkanya tuntutan hukuman mati ini dilihat dari banyak pertimbangan, dan tentunya perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat terutama sopir taksi online. Selain itu, perbuatan terdakwa ini telah membuat luka mendalam, apalagi korban meninggalkan istri dan anaknya.

“Perbuatan terdakwa ini juga terbukti telah terencana karena itu tentu sangat bersalah sehingga kami memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati,” katanya.

Selain itu, terdakwa juga tidak ada upaya perdamaian sehingga tidak ada hal yang meringankan hukuman dari kedua pelaku.

“Dengan tuntutan hukuman maksimal diharapkan menjadi kasus terakhir yang meresahkan sopir taksi online,” katanya.

Sebelumnya, kejadian perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Sofyan (44 tahun), terjadi pada Senin 29 Oktober 2018 lalu. Korban dinyatakan hilang lantaran tidak kunjung pulang kerumahnya usai mengantarkan penumpang dari tujuan KM 5 menuju Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Sofyan akhirnya ditemukan dalam kondisi tulang belulang setelah dua pekan menghilang. Polisi pun kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga dari empat tersangka. Yakni Ridwan (45 tahun), FR (16 tahun), dan Acundra (21 tahun). Sedangkan, Akbar (31 tahun), hingga saat ini masih dinyatakan buron, FR, telah menjalani persidangannya dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut merupakan maksimal mengingat salah satu tersangka ini masih dibawah umur. (jrs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turnamen Gaple Perdana Warnai Hari Bhayangkara 2025 di Sumsel, Irjen Andi Rian Pelopor Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat

20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

20 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

20 Juni 2025 - 10:39 WIB

Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegritas

20 Juni 2025 - 10:10 WIB

Trending di News