Menu

Mode Gelap

News

Gelar Konsultasi Publik, Panca : Ini Tahapan Penting Dalam Tahapan Menyusun RKPD Kabupaten OI Tahun 2023

badge-check


Gelar Konsultasi Publik, Panca : Ini Tahapan Penting Dalam Tahapan Menyusun RKPD Kabupaten OI Tahun 2023 Perbesar

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Wakil Bupati Ardani menggelar forum konsultasi publik yang dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafei Sekda Muhsin Abdullah dan seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Daerah Ogan Ilir, Senin (7/2/2022).

Forum konsultasi publik itu adalah dalam rangka menyusun rangkaian awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.

“Hari ini, saya didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir Bapak Ardani, Forkopimda Ogan Ilir, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Bapak Ahmad Syafei, Sekda Ogan Ilir, dan seluruh jajaran lingkup pemerintah Kabupaten Ogan ilir. menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023,” tulis Panca

Dikatakan Panca, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 agar tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah.

“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023, yang dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah,” terang Panca

Dana kesempatan itu alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di Ogan Ilir untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya.

“Saya memberi arahan agar semua berjalan dengan apa yang diharapkan. Setiap masing-masing pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya. Sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan RKPD yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan,” imbuh Panca

“Dalam melaksanakan kegiatan dan mengambil kebijakan harus berpatokan kepada peraturan yang ada dan terus berkoordinasi dengan OPD lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BAP Libatkan Masyarakat Desa Binaan dalam Pencegahan Karhutla

6 September 2026 - 16:44 WIB

KOMDA APHI Sumatera Selatan & Lampung: Inpres No. 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla

5 September 2026 - 19:17 WIB

Kabut Asap Pekat Picu Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Belasan Orang Luka-luka

5 September 2026 - 17:12 WIB

Bukan Sekadar Padamkan Api, Ketua ILU Minta Pelaku Karhutla Diseret ke Penjara

5 September 2026 - 15:15 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, Nihil Korban Jiwa

5 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di News