Menu

Mode Gelap

News

Gelar Konsultasi Publik, Panca : Ini Tahapan Penting Dalam Tahapan Menyusun RKPD Kabupaten OI Tahun 2023

badge-check


Gelar Konsultasi Publik, Panca : Ini Tahapan Penting Dalam Tahapan Menyusun RKPD Kabupaten OI Tahun 2023 Perbesar

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Wakil Bupati Ardani menggelar forum konsultasi publik yang dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafei Sekda Muhsin Abdullah dan seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Daerah Ogan Ilir, Senin (7/2/2022).

Forum konsultasi publik itu adalah dalam rangka menyusun rangkaian awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.

“Hari ini, saya didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir Bapak Ardani, Forkopimda Ogan Ilir, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Bapak Ahmad Syafei, Sekda Ogan Ilir, dan seluruh jajaran lingkup pemerintah Kabupaten Ogan ilir. menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023,” tulis Panca

Dikatakan Panca, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 agar tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah.

“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023, yang dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah,” terang Panca

Dana kesempatan itu alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di Ogan Ilir untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya.

“Saya memberi arahan agar semua berjalan dengan apa yang diharapkan. Setiap masing-masing pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir untuk bersinergi dalam memberikan validasi data serta kemudahan dalam memprosesnya. Sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan RKPD yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan,” imbuh Panca

“Dalam melaksanakan kegiatan dan mengambil kebijakan harus berpatokan kepada peraturan yang ada dan terus berkoordinasi dengan OPD lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kabut Asap, BNPB Tambah Satu Helikopter Water Bombing untuk Sumsel

8 Juni 2026 - 16:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 20:41 WIB

Cik Ujang Apresiasi FESyar Regional Sumatera 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berdaya Saing

7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bazar Buku International BBW Books Palembang 2026 Resmi Dibuka, Menunjang Gerakan Literasi Masyarakat

7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Logo Layanan Darurat 110 Resmi Ditetapkan, Ini Maknanya

7 Juni 2026 - 07:57 WIB

Trending di News