Menu

Mode Gelap

News

7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel

badge-check


7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel Perbesar

PALEMBANG – Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya menghadiri sidang paripurna LX (60) DPRD Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1) pagi.
 
Dalam sidang paripurna ke LX (60) yang  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel R.A. Anita Noeringhati tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail merinci  setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan diantaranya 7  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meluputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  Prov. Sumsel Ta 2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta  2023, Raperda Tentang APBD Sumsel Ta  2024.
 
Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif meliputi Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta  Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
 
Selanjutnya dilakukan penanda tanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumsel yang ditandatangani oleh Ketua DPRD RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.
 
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut “Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda”.
 
“Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,” tutup Anita.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Sumsel, Haji Halim Wafat di Usia 88 Tahun

22 Januari 2026 - 15:10 WIB

Dari Dapur Pasar ke Etalase Dunia: Transformasi Bumbu Hikmah Fajar Menembus Batas Zaman

22 Januari 2026 - 11:03 WIB

Akurasi Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Pembangunan Pemkot Palembang

22 Januari 2026 - 10:10 WIB

Herman Deru Terima Audiensi PDIP Sumsel, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 - 07:29 WIB

Marbut di Ogan Ilir Cabuli Belasan Bocah dengan Iming-iming Diberi Rp 2 Ribu

21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Trending di News