Menu

Mode Gelap

News

Belum Dicoblos, 15 Caleg di Sumsel Meninggal

badge-check


					Belum Dicoblos, 15 Caleg di Sumsel Meninggal Perbesar

Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), sebanyak 15 Calon Anggota Legislatif ( Caleg) meninggal dunia sebelum hari pencoblosan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menyebutkan, selain 15 orang caleg meninggal, 23 caleg lainnya  tercatat tidak memenuhi syarat.

Saat ini total caleg yang dikeluarkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sumsel berjumlah sebanyak 38 orang. Hal ini dikatakan, Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengungkapkan, 15 caleg yang meninggal tersebut meliputi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Kabupaten/kota dan Provinsi serta DPR RI.

Salah satu caleg DPR RI yang meninggal tersebut adalah adik ipar dari ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, Nazarudin Kiemas, pada 25 Maret 2019. “Untuk caleg yang meninggal, namanya tetap ada di dalam surat suara. Jika nanti ada yang tetap memilih suaranya akan menjadi suara partai,”kata Kelly, Sabtu (13/4/2019).

Dilansir Kompas.com, Kelly melanjutkan, KPU Sumsel pun telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke TPS masing-masing caleg untuk memberikan informasi tersebut.

“Petugas KPPS akan mengumumkan caleg mana yang sudah meninggal. Karena mungkin ada yang belum tahu. Tapi, kalaupun masih ada yang tetap memilih, suaranya tetap sah dan akan menjadi suara untuk partai,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumsel M Rais menjelaskan, nama caleg yang meninggal dunia tersebut akan tetap masuk ke dalam surat suara jika telah melakukan validasi surat suara pada Desember 2018 lalu.
Suara yang masuk hasil pemungutan suara terhadap caleg meninggal akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihan  sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019.

“Kalau nanti hasil rekap suaranya terbanyak, suara terbesar kedua yang berhak.Tapi kalau meninggal atau tidak memenuhi syaratnya setelah waktu itu (validasi), maka namanya tetap di surat suara. Untuk caleg yang tersandung hukum, suaranya tetap sah sebelum inkrah (kekuatan hukum tetap),” jelasnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Dapat Dukungan Penuh Pemprov, Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XXIV

27 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

27 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Peringati HUT ke-13 RS Siloam Sriwijaya, Herman Deru Tekankan Pentingnya Pelayanan Ramah dan Program Unggulan

27 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Herman Deru Dorong Rumah Sakit Permata Palembang Jadi Teladan Pelayanan Humanis

26 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Prabowo Bertolak ke Kuala Lumpur Hadiri KTT ASEAN

26 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Trending di News