Menu ✖

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Bersama KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha Dengan Penerapan Sistem OSS

badge-check


Pemprov Sumsel Bersama KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha Dengan Penerapan Sistem OSS Perbesar

PALEMBANG- Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya menerima audiensi rombongan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis (11/5) siang.

Audiensi dalam rangka implementasi program pencegahan korupsi pada sektor usaha di Sumsel tersebut  dhadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Yudhiawan, Kepala Satuan Tugas Wilayah II Korsup KPK RI Andy Purwana, dan Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S.

Dalam kesempatan itu  Mawardi menyampaikan, Pemprov  Sumsel mendukung penuh kolaborasi yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam upaya  pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha.

“Melalaui Online Single Submission (OSS), dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), akan mempermudah perizinan. Dengan harapan Sistem OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah, serta transparansi dalam perizinan,” kata Mawardi Yahya.

Sementara Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S dalam paparannya mengatakan, implementasikan program pencegahan korupsi pada sektor usaha, KPK RI telah  melakukan audiensi  dengan Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel  akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” tuturnya.

Roro menegaskan Pemprov  Sumsel akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemohon izin yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan pelaksanaan survey dilaksanakan ketika dilakukan pengawasan terintegrasi setelah izin dikeluarkan.

“Pemerintah Provinsi Sumsel akan mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten/kota untuk melaksanakan perizinan Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Koperasi perkebunan kepala sawit yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), kemudian Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kebun Sawit Rakyat yang dikeluarkan Oleh Dinas Perkebunan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik tindak pindana korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siasat Palembang Redam Lonjakan BBM dan Panen Cabai yang Gagal: Inflasi Terkendali, Turis Tetap Banjir

1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kabut Asap Ganggu 4 Penerbangan di Palembang, Ada Pesawat RTB hingga Dialihkan

1 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Koordinasikan Aspirasi Pengemudi Towing dengan BPH Migas

1 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Asap Karhutla OKI Masih Kepung Palembang, Kuliatas Udara Kembali Berbahaya

1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Pemutihan Pajak Sumsel Dimulai, Wajib Pajak Taat Juga Dapat Diskon 5 Persen

30 September 2026 - 22:08 WIB

Trending di News