Menu

Mode Gelap

News

Polri Menerima 190 Laporan Polisi Terkait TPPO, 212 Jadi Tersangka

badge-check


Polri Menerima 190 Laporan Polisi Terkait TPPO, 212 Jadi Tersangka Perbesar

Jakarta,- Satgas TPPO Polri sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

“Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,” kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Ramadhan, berdasarkan jumlah tersebut, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO adalah dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal.

“Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” ujar Brigjen Ramadhan.

Berdasarkan data jumlah Laporan Polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan. Distribusi laporan ini tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Jawa Barat sebanyak 36 laporan, diikuti oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 25 laporan, dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 26 laporan. Selain itu, terdapat beberapa laporan yang melibatkan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 15 laporan.

“Berdasarkan jumlah Laporan polri menerima sebanyak 190 Laporan”, jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan.

Kemudian, modus lainnya adalah tiga orang dijadikan anak buah kapal (abk). Lalu, modus dengan dipekerjakan sebagai PSK sebanyak-banyaknya 24 orang.

“Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3,” ucap Brigjen Ramadhan.

Selanjutnya, kata Brigjen Ramadhan, saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.

“Satgas TPPO Polri mengibau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” ujar Brigjen Ramadhan.

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” tutup Brigjen Ramadhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Talang Kelapa dan Aeropolis, Fahri Hamzah Dorong Palembang Jadi Magnet Investasi Hunian

11 Februari 2026 - 21:29 WIB

H-10 Idul Fitri, Tol Palembang–Betung Difungsikan, Ratu Dewa: Exit Tol Gandus Tingkatkan Geliat Ekonomi

11 Februari 2026 - 21:22 WIB

Lindungi Iklim Investasi, Kapolri Listyo Sigit Awasi Praktik Saham Gorengan

11 Februari 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional

11 Februari 2026 - 20:11 WIB

Pekan Benih Sawit 2026 di Palembang Dorong Produktivitas dan Peremajaan Kebun Rakyat

11 Februari 2026 - 20:08 WIB

Trending di News