PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis (1/10/2026). Berbeda dari program yang hanya menyasar kendaraan menunggak, kebijakan kali ini juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Program tersebut berlangsung terbatas selama satu bulan, hingga 31 Oktober 2026. Karena waktunya singkat, Pemprov Sumsel meminta masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan diberikan sebagai kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk menyelesaikannya dengan sejumlah keringanan.
“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Herman Deru, Kamis (1/10/2026).
Salah satu skema yang diberikan pemerintah justru ditujukan kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar PKB.
Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” katanya.
Penunggak Cukup Bayar Dua Tahun
Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan PKB, pemerintah memberikan keringanan pembayaran. Wajib pajak cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sementara denda dibebaskan.
Selain itu, ada keringanan bagi pemilik kendaraan dari luar Sumatera Selatan yang hendak melakukan mutasi masuk.
Kendaraan bermotor non-BG yang masuk ke Sumsel mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan memastikan seluruh skema tersebut hanya berlaku selama periode pemutihan.
“Program ini mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026,” tegas Rizwan.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan program sejak awal pelaksanaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan pembayaran tidak menumpuk pada penghujung periode pemutihan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan,” pungkasnya.









