Menu

Mode Gelap

News

Tahun 2024, Pemprov Sumsel Akan Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor

badge-check


Tahun 2024, Pemprov Sumsel Akan Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor Perbesar

PALEMBANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 mendatang akan menghapus pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan dihapusnya pajak progresif ini maka para pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif dimana dulunya semakian banyak mobil yang dimiliki makan akan semakin besar pengenaan pajak.

Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8) lalu.

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri.

Selain penghapusan pajak progreaif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Sehingga ini akan  memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya.

Pansus II meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel lebih kreatif dalam memaksimalkan penghimpunan pendapatan asli daerah. Sebab penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi sumber PAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Peduli, Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Warga Maumere

18 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Rayakan Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga Undi 25 Motor untuk Ojol Lewat BOOM Periode 2

18 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Indomaret di Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sudah Beroperasi Meski Diduga Belum Kantongi Izin

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Peringati HUT RI, PMI Palembang Gelar Donor Darah Bersama Karyawan Hotel dan Masyarakat

18 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Anggaran Jaminan Sosial Desa Harus Direalisasikan Sesuai Peruntukan

18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di News