Menu

Mode Gelap

News

Polri: Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi

badge-check


Polri: Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi Perbesar

Jakarta,- Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maut di Tengah Jalan Kota Palembang, Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Tanpa Peringatan

3 April 2026 - 18:19 WIB

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Usai Larikan Uang Siswa Rp 1,1 Miliar, Modus Tukar Uang Lebaran

3 April 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

3 April 2026 - 16:12 WIB

Polri: Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bengkulu Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru, Angkutan Batu Bara Wajib Lewat Jalur Khusus

2 April 2026 - 20:46 WIB

Trending di News